Incar Nasabah Bank, 3 Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Jambi Ditembak

Jambi

Incar Nasabah Bank, 3 Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Jambi Ditembak

Dimas Sanjaya - detikSumut
Jumat, 27 Jan 2023 02:47 WIB
Pencuri spesialis pecah kaca mobil nasabah bank di Jambi ditangkap.
Pencuri spesialis pecah kaca mobil nasabah bank di Jambi ditangkap. (Foto: Dimas Sanjaya/detikSumut)
Jambi -

Tiga spesialis pencurian yang mengincar nasabah bank di Jambi, dibekuk tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi. Mereka beraksi di lima TKP di Jambi, mengincar nasabah bank yang mengambil uang dengan nominal besar.

Ketiganya ialah Harun (53), Fuad (48), dan Edi Junaidi (30), merupakan warga Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap di salah satu kos di kawasan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Rabu (25/1/2023).

Pada penangkapan itu, tiga pelaku berusaha melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua pelaku kami hadirkan yakni H dan F. Sedangkan tersangka E tidak kami hadirkan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit (setelah dilumpuhkan)," sebut Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Anata Yudhistira, Kamis (26/1/2023).

Kombes Andri mengatakan komplotan pencuri itu selalu beraksi dengan cara memecahkan kaca mobil milik korbannya. Korbannya rata-rata merupakan nasabah bank yang baru saja mengambil uang tunai di bank.

ADVERTISEMENT

"Mereka ini membagi tugas, ada yang menggambar TKP, dan ada yang menjadi eksekutor," Kata, Kombes Andri, Kamis (26/1/2023).

Satu pelaku, kata Andri, yang menggambar TKP pura-pura melakukan penyetoran uang. Selanjutnya, dirinya memberi tahu dua rekannya yang sudah menunggu.

"Target pelaku, mereka melihat posisi rentan korban diikuti sampai lokasi aman, lalu dieksekusi dengan modus pecah kaca mobil menggunakan busi yang dibawanya," ujarnya.

Andri menerangkan hasil penyelidikan polisi satu tersangka bernama Harun, merupakan residivis kasus pencurian. Harun pernah dipenjara di negara Singapura terkait pencurian tas di negara tersebut.

"Tersangka H ini merupakan residivis kasus pencurian di negara Singapura,"ujarnya.

Berdasarkan analisis polisi, komplotan pencuri itu beraksi di Muaro Jambi , Tanjab Barat, dan Tanjab Timur. Kerugian korban komplotan pencurian ini pun beragam, mulai dari Rp 75 juta hingga Rp 325 juta.

"Uang hasil pencurian dikirim ke keluarga mereka, untuk kebutuhan sehari-hari, dan membayar utang," jelas Andri.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads