Pasutri di Jambi Ditangkap Jual Sabu, 531,8 Gram Diamankan

Jambi

Pasutri di Jambi Ditangkap Jual Sabu, 531,8 Gram Diamankan

Ferdi Almunanda - detikSumut
Kamis, 26 Jan 2023 10:26 WIB
Pasutri di Jambi tersangka kasus narkoba ditangkap. (Foto: Istimewa)
Pasutri di Jambi tersangka kasus narkoba ditangkap. (Foto: Istimewa)
Jambi -

Polisi meringkus pemuda berinisial RA dan perempuan berinisial HS, warga Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi. Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang ditangkap karena menjual sabu.

"Jadi keduanya ini kita tangkap lantaran jualan narkoba dan mereka ini dapat dinyatakan juga sebagai bandarnya," kata Kapolres Tanjung Jabung Barat Jambi, AKBP Padli kepada detikSumut, Kamis (26/1/2023).

Padli mengatakan, kedua pasutri ini pernah dipenjara sebelum menikah. Kasus keduanya ditangkap dengan kasus yang berbeda, yakni kasus narkoba dan pencurian.

"Mereka ini dulu sebelum menikah pernah masuk penjara juga, yang perempuan karena narkoba kalau si laki-laki kasus pencurian handphone pada tahun 2018 silam," ujar Padli.

Padli menyebutkan, pekerjaan RA awalnya pegawai honorer di Pemkab Tanjung Jabung Barat, Jambi. Lalu kemudian menikah dengan HS secara siri. RA juga disebut mengenal sabu setelah menikahi HS.

"Kalau RA ini tugasnya mengantar sabu kepada pelanggan yang sudah mereka kenal, dan tugas HS istrinya juga sama. Tetapi sabu yang mereka dapatkan ini juga dari bandar besar yang kini sedang kita kembangkan lagi," terangnya.

Kedua pelaku ini ditangkap polisi pada Minggu 15 Januari 2023 lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka ditangkap setelah adanya pengembangan dari tersangka lain yang lebih dulu diringkus polisi.

"Mereka ini kita tangkap di rumahnya, saat melakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan 9 paket besar narkotika jenis sabu dan empat belas paket narkotika ukuran sedang disimpan di dalam tas kain warna biru," kata Padli

Selain kedua tersangka, sabu yang berhasil diamankan polisi seberat 531,8 gram senilai Rp 692 juta dan ekstasi senilai Rp 424 ribu rupiah dan beberapa alat bukti sabu.

"Pasal mereka kita kenakan yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika hukuman penjara maksimal 20 tahun," ujar Padli.




(nkm/nkm)


Hide Ads