Putri Candrawathi mengaku mendapat kekerasan seksual tepat di hari pernikahannya dengan Ferdy Sambo, pada 7 Juli 2022. Kekerasaan itu diterima Putri dari anak buah suaminya sendiri, Brigadir Yosua.
"Saya tidak mengerti, mengapa ini harus terjadi pada saya tepat di hari pernikahan kami yang ke-22. Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya," katanya, saat membacakan pleidoi di PN Jaksel, dikutip dari detikNews, Rabu (25/1/2023).
Selain kekerasan seksual, Putri menyebut Yosua juga mengancam membunuh orang-orang dia cinta jika kekerasan itu dibeberkan ke orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia melakukan kekerasan seksual penganiayaan dan mengancam bukan hanya bagi saya dan juga bagi orang-orang yang saya cintai jika ada orang yang lain mengetahui apa yang ia lakukan," kata Putri.
Putri merasa kecewa dengan perlakuan Yosua. Padahal, dia telah menganggap Yosua bagian dari keluarganya dan sudah dianggap sebagai anak.
"Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak seperti halnya seluruh anggota atau ajudan suami saya lainnya," tandasnya.
Kemudian, setelah selesai melakukan pembelaan di depan persidangan. Tim penasihat hukum Putri meminta majelis hakim PN Jaksel membebaskan kliennya dari tuntutan 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata penasihat hukum Putri, Arman Hanis, di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Putri Candrawathi Minta Dibebaskan. Baca Halaman Selanjutnya....
Arman meminta hakim membebaskan istri Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum. Arman juga meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging). Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba," ujar Arman.
Arman lalu meminta kepada majelis hakim untuk memulihkan nama baik istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut. "Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," ujar Arman.
Selanjutnya, Arman memohon majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terhadap Putri Candrawathi. Arman menyebut Putri merupakan ibu dari 4 anak yang membutuhkan asuhan dan kasih sayang ibu.
"Terdakwa merupakan ibu dari 4 anak, 3 di antaranya belum dewasa, bahkan putra bungsu masih di bawah 3 tahun (batita) tentunya membutuhkan asuhan, kasih dari orang tua terutama ibunya," ujarnya.
"Terdakwa juga berperan penting dalam memajukan Bhayangkari Kepolisian Republik Indonesia yang secara tidak langsung mendukung Kepolisian Republik Indonesia dalam bidang kegiatan sosial," imbuhnya.
Simak Video "Video: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/astj)