Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Sambil menangis, Putri mengatakan tak habis pikir Yosua melakukan kekerasan seksualnya tepat di hari pernikahannya dengan Ferdy Sambo, pada 7 Juli 2022.
"Saya tidak mengerti, mengapa ini harus terjadi pada saya tepat di hari pernikahan kami yang ke-22. Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya," kata Putri Candrawathi saat membacakan pleidoi di PN Jaksel, dikutip dari detikNews, Rabu (25/1/2023).
Istri mantan Kadiv Propam Polri itu menyebutkan, Yosua bukan hanya melakukan kekerasan seksual terhadapnya, tetapi juga mengancam akan membunuh orang-orang yang dia cintai. Ancaman itu dilontarkan Yosua agar Putri tak membocorkan aksi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia melakukan kekerasan seksual penganiayaan dan mengancam bukan hanya bagi saya dan juga bagi orang-orang yang saya cintai jika ada orang yang lain mengetahui apa yang ia lakukan," kata Putri.
Putri mengaku saat itu ketakutan. Dia pun mengaku menderita dan menanggung malu berkepanjangan.
"Yang mulia, saya takut. Sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami," ujarnya.
Putri kecewa berat dan tak bisa menerima perlakuan itu. Sebab, Yosua merupakan orang kepercayaan keluarga Ferdy Sambo, bahkan sudah dianggap sebagai anak sendiri.
"Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak seperti halnya seluruh anggota atau ajudan suami saya lainnya," tandasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Putri Candrawathi diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Dia dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.
Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.