Jokowi Akui 3 Pelanggaran HAM Berat di Aceh, DPRA: Masih Ada Kasus Lain

Jokowi Akui 3 Pelanggaran HAM Berat di Aceh, DPRA: Masih Ada Kasus Lain

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 24 Jan 2023 22:10 WIB
Komisi I DPR Aceh hari ini menggelar rapat koordinasi dengan Komnas HAM Aceh serta Komisi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Foto: Komisi I DPR Aceh hari ini menggelar rapat koordinasi dengan Komnas HAM Aceh serta Komisi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. (Agus Setyadi/detikSumut)
Banda Aceh -

Presiden Jokowi mengakui tiga tragedi di Aceh sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu. DPR Aceh menyebut masih banyak kasus lain yang harus diselesaikan dan mendapat pengakuan negara.

"Pertama kita menyambut baik apa yang disampaikan oleh presiden terkait penyelesaian tiga kasus pelanggaran HAM berat di Aceh, namun perlu diingat bahwa masih ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat lain di Aceh yang membutuhkan penyelesaian dan pengakuan negara," kata Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Alfarlaky kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Komisi I DPR Aceh hari ini menggelar rapat koordinasi dengan Komnas HAM Aceh serta Komisi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. Dalam rapat itu dibahas sejumlah hal berkaitan pengakuan Jokowi serta kasus-kasus lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Iskandar, Presiden Jokowi akan berkunjung ke Aceh untuk meminta maaf ke korban. Dia berharap, Komnas HAM dan Satgas yang dibentuk Presiden dapat mengambil data korban pelanggaran HAM dari KKR.

"Data KKR Aceh ada 5.193 kasus yang terverifikasi oleh KKR Aceh yang juga ini menjadi bahan presiden dan juga Komnas HAM," jelas politikus Partai Aceh itu.

ADVERTISEMENT

Iskandar berharap, kasus-kasus itu juga dapat ditingkatkan statusnya untuk tahap penyelesaian di masa mendatang serta diakui oleh negara. Kasus itu terjadi di sejumlah daerah di Tanah Rencong.

"Banyak kasus di Aceh seperti kasus Wiralanao, Bumi Flora, Arakundo, di Meulaboh dan Aceh Selatan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia. Tiga di antaranya terjadi di Aceh.

Berdasarkan daftar pelanggaran HAM masa lalu yang diakui Jokowi, ada tiga peristiwa terjadi di Aceh. Peristiwa itu terjadi di tiga wilayah yakni Aceh Utara, Pidie, dan Aceh Selatan.

Ketiga pelanggaran HAM berat itu adalah pertama peristiwa Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada tahun 1998. Lokasi Rumoh Geudong adalah di desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Kedua Peristiwa Simpang KAA di Aceh pada tahun 1999. Simpang KKA adalah sebuah persimpangan jalan dekat pabrik PT Kertas Kraft Aceh di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Peristiwa ketiga yakni tragedi Jambo Keupok Aceh pada tahun 2003. Peristiwa ini terjadi di Desa Jambo Keupok, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara Republik Indonesia, mengakui pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat," kata Jokowi dalam konferensi pers, Rabu (11/1) seperti dikutip dari detikNews.

Jokowi juga bersimpati kepada korban dan keluarga korban.

"Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada korban dan keluarga korban," ungkapnya.

Berikut ini daftarnya pelanggaran HAM masa lalu yang diakui Jokowi:

1. Peristiwa 1965-1966
2. Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti Semanggi 1 & 2 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads