Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin menangkap Timbul Situmorang (35), warga Sarolangun, Jambi, karena menggelapkan alat-alat tower jaringan XL Axiata milik PT Protelindo di Simpang Harapan RT 03 Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, pelaku merupakan karyawan pihak ketiga pengawas tower jaringan tersebut untuk wilayah Sarolangun-Merangin. Pada 14 Oktober 2022 lalu, pelaku mencuri alat-alat tower jaringan.
"Jadi pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sekira pukul 09.40 WIB, perusahan itu melaporkan telah hilang sejumlah modul BSC atau alat-alat jaringan tower telekomunikasi," kata Lumbrian, Selasa (24/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Lumbrian, setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelakunya merupakan karyawan perusahaan pihak ketiga pengawas tower tersebut. Atas kejadian itu perusahaan mengalami kerugian Rp 50 juta. Namun, pengakuan pelaku, dirinya menjual alat-alat tower itu senilai Rp 2,5 juta ke rongsokan.
"Perusahaan mengalami kerugian Rp 50 juta. Pelaku jual ke rongsok Rp 2,5 juta," ujarnya.
Lebih lanjut, Lumbrian , pelaku ditangkap pada Senin (23/1/2023) kemarin sekira pukul 17.00 WIB di Desa Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jambi. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.
"Pelaku telah ditahan di Polres Merangin, akan dikenakan pasal 374 KUHP, tentang penggelapan. Karena saat pencurian itu, dirinya masih berstatus karyawan," kata Lumbrian.
(nkm/nkm)