Dia ditangkap lagi setelah mencuri besi pelat breket yang digunakan untuk alat berat. Aksinya itu terekam kamera pengawas saat masuk ke salah satu bengkel di Jalan Hayam Muruk, Senin (16/1) lalu.
"Saat beraksi pelaku memanjat pagar dan terekam CCTV, sehingga pelaku dengan mudah dikenali," kata Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron Selasa (24/1/2023).
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Dari penyelidikan polisi, kata Imron, pelaku ternyata sudah 11 keluar masuk penjara karena kasus pencurian. Sehingga aksinya itu sangat meresahkan masyarakat.
"Pelaku ini residvis, dia sudah 11 kali masuk penjara dengan kasus pencurian. Masyarakat sudah sangat resah (atas perbuatannya)," ujarnya
Lebih lanjut, Imron mengatakan atas pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp 20 Juta. Namun, pelaku menjual barang tersebut seharga Rp 140 ribu, karena tidak mengetahui harga onderdil alat berat tersebut.
Syafi'i sendiri mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Ia juga mengaku uang pencurian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Saya menyesal, yang ke-12 ini saya mau bertobat," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(dpw/dpw)