Tiga orang yang diduga membawa kabur 10 pengungsi Rohingya dari kamp penampungan di Lhokseumawe, Aceh dijerat dengan Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ketiga pelaku disebut hendak menyelundupkan 'manusia perahu' ke Malaysia.
"Tersangka dalam kasus tersebut yakni, HA (41) warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), AR (55) warga Langsa Kota dan MJ (40) warga Kabupaten Aceh Timur," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, Jumat (20/1/2023).
Zeska menyebutkan, berkas ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Lhokseumawe. Tersangka dan barang bukti juga telah dilimpahkan ke jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga tersangka ini terlibat tindak pidana keimigrasian atau pemberantasan perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 10 UU RI NO 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang," jelasnya.
Tersangka ditangkap pada Selasa (13/12/2022) lalu di kawasan SPBU Paloh Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Saat itu, polisi mendapat informasi ada dua mobil yang diduga membawa pengungsi Rohingya dari kamp pengungsian.
Ketika mobil dihentikan, polisi menemukan 10 pengungsi Rohingya di dalamnya. Satu terduga pelaku berinisial HH sempat kabur saat diciduk.
"HH (DPO) yang diduga mengkoordinir dan membantu para pengungsi tersebut untuk melarikan diri dari gedong eks imigrasi Lhokseumawe," jelasnya.
Dalam pemeriksaan terungkap, para pengungsi Rohingya itu hendak diselundupkan ke luar negeri. "10 imingran Rohingya itu diduga akan dibawa kabur Ke Malaysia melalui Tanjung Balai," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 23 imigran Rohingya yang ditampung di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Aceh kabur. 10 orang di antaranya ditangkap kembali bersama tiga penjemput.
"Pengungsi Rohingya ini hendak menuju Medan, Sumatera Utara," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto kepada wartawan, Rabu (13/12/2022).
Henki menjelaskan, polisi mendapat laporan dari UNHCR ada 23 pengungsi Rohingya terdiri dari 10 laki-laki dan 13 perempuan kabur. Mereka disebut meninggalkan kamp penampungan pada Selasa (13/12).
Usai menerima laporan, polisi mencari keberadaan mereka. Dalam pencarian, 10 orang dapat ditangkap kembali pagi tadi sekitar pukul 05.30 WIB.
"3 orang yang menjemput serta 10 warga Rohingya yang dibawa dari penampungan berhasilkan diamankan," jelasnya.
(agse/nkm)