Seorang pria di Bener Meriah, Aceh MY (33) ditangkap polisi karena menanam ganja di sela-sela pohon kopi. Pelaku mengaku ganja itu untuk dijual dan diisapnya sendiri.
"Pelaku mengakui tanaman tersebut merupakan miliknya, dan pelaku mengaku ganja itu untuk dijual dan dikonsumsi oleh pelaku," kata Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Penangkap bermula dari informasi diperoleh polisi terkait dugaan jual beli ganja yang kerap dilakukan MY. Dia disebut menjual ganja di kebunnya, di Kampung Sosial, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diselidiki, polisi akhirnya menciduk MY di kebunnya pada Selasa (17/1) siang. Ketika diinterogasi, MY juga mengaku menanam ganja di kebun kopi miliknya.
Polisi menyisir kebun tersebut dan menemukan sejumlah pohon ganja. Beberapa di antaranya disebut telah dipanen.
"Tim menyita tiga batang tanaman ganja setinggi 40-50 sentimeter dan lima batang tanaman ganja di dalam polibag yang sudah dipanen," jelas Indra.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bener Meriah. Polisi masih mendalami motif pelaku menjual barang haram tersebut.
(agse/nkm)