Seorang terpidana penggelapan pajak, Iwan Setiawan (49) ditangkap di Banyuasin, Sumsel. Iwan sebelumnya masuk dalam daftar buronan Kejati Sumsel setelah dipidana 1 tahun penjara dalam kasus penggelapan pajak Rp 1,1 miliar pada 2020 lalu.
"Tim tabur (tangkap buronan) telah melakukan penangkapan terhadap terpidana yang buron tersebut," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan ketika dimintai konfirmasi detikSumut, Kamis (19/1/2022).
Iwan sendiri ditangkap oleh Tim Intelegent Kejaksaan Agung dan Kejari Palembang, Rabu (18/1) kemarin sekitar pukul 16.25 WIB saat bersembunyi dan bekerja di kawasan perkebunan kelapa sawit, Cinta Manis Baru, Banyuasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPO tersebut ditangkap saat sedang bekerja di salah satu lahan perkebunan sawit di Kabupaten Banyuasin," ungkap Kasi Intel Kejari Palembang Fandie Hasibuan, terpisah.
Dalam aksinya, kata Fandie, pria asal Bandar Lampung itu selaku penanggung jawab operasional PT. Astica Mas dan merupakan terpidana kasus tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan total Rp 1,1 miliar. Aksi Iwan itu membuat negara rugi.
Iwan pun divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan. Selain itu, Iwan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2,3 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
"Terpidana sendiri usai vonis tersebut tidak kooperatif, karena tidak pernah memenuhi panggilan persidangan dan ditetapkan sebagai DPO usai dijatuhi pidana penjara," kata Fandie.
Usai diamankan, Iwan yang masih dilakukan pemeriksaan akan langsung dieksekusi dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukuman.
"Terpidana Iwan Setiawan akan langsung jalani masa hukuman pidana di Rutan Pakjo Palembang," jelasnya.
(dpw/dpw)