ART di Batam Curi Perhiasan Majikan untuk Jebak Rekan Kerja

Kepulauan Riau

ART di Batam Curi Perhiasan Majikan untuk Jebak Rekan Kerja

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 19 Jan 2023 12:09 WIB
Pelaku NH saat dibawa polisi untuk menunjukkan perhiasan yang dicurinya. (Foto: Istimewa)
Pelaku NH saat dibawa polisi untuk menunjukkan perhiasan yang dicurinya. (Foto: Istimewa)
Batam -

Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART), NH (40) atas dugaan pencurian perhiasan milik majikannya di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Perhiasan itu dicuri, untuk menjebak rekan kerjanya karena dendam.

"Pelaku mengambil emas majikan di kamar majikan kemudian menyimpan di celana kawannya yang satu kerjaan. Pelaku rencana menjebak kawannya itu," kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy, Kamis (19/1/2023).

NH diketahui baru bekerja di rumah majikannya bernama Desi selama lima hari. Perhiasan itu diambil saat NH diminta untuk membersihkan kamar majikannya pada Minggu (15/1).

"Saat tengah membersihkan kamar ia melihat perhiasan korban dan mengambilnya. Kemudian perhiasan tersebut disembunyikan pelaku di saku celana rekan kerjanya yang akan dijebak tersebut," ujarnya.

Setelah dibersihkan NH, Desi menyadari bahwa perhiasan miliknya hilang yang diperkirakan berjumlah Rp 3,6 juta. Kemudian ia melaporkan hal tersebut ke polisi.

"Korban sempat menanyakan perhiasan itu ke NH namun ia mengaku tidak mengetahui. Begitu juga dengan rekan NH. Karena tidak ada yang mengaku akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Bengkong," sebutnya.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, akhirnya mengamankan NH. Awalnya dia mengelak tapi setelah di bawa ke kantor polisi akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.

"Pelaku awalnya mengelak mengambil tapi setelah dibawa dan diperiksa di kantor akhirnya mengakui telah mengambil perhiasan korban. Perhiasan itu disembunyikan di celana rekannya. Alasan pelaku melakukan itu karena dendam dengan rekan kerjanya, pelaku tersinggung oleh rekan kerjanya itu," ujarnya.

Selain NH, petugas menyita barang bukti berupa liontin bulat 16 karat seberat 0.650 gram, liontin kunci 16 karat seberat 0,78 gram, cincin kura-kura 16 karat berat 1,06 gram, dan cincin Hello kitty Ad dengan berat 1,62 gram. Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama 5 tahun.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Bengkong. Ia terancam hukuman penjara 5 tahun," ujarnya.




(dhm/astj)


Hide Ads