Seorang siswi SMA di Lampung Barat diberhentikan pihak sekolah karena jarang masuk kelas. Usut punya usut, siswi berinisial BO itu ternyata jarang masuk karena trauma pernah dicabuli oknum kepala sekolah (kepsek) saat masih SD.
"Korban ini awalnya diberhentikan oleh pihak sekolah karena dinilai sering kali tidak masuk," kata Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng kepada detikSumut, Kamis (19/1/2023).
Dia mengatakan, kasus ini terbongkar saat korban menceritakan kasus yang dialaminya kepada orang tuanya. Mulanya, pihak keluarga menanyakan perihal dia jarang masuk yang berujung dikeluarkan dari sekolah.
"Kemudian keluarganya menanyakan hal tersebut kepada korban, akhirnya korban menceritakan bahwa dirinya belakangan mengalami trauma peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolahnya di waktu SD," ungkap Heri.
Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Barat. Laporan tindak pidana pencabulan ini tertuang dalam Surat Laporan bernomor : LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/ Sek Pesut, 10 November 2022.
Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap oknum kepala sekolah SD di Kabupaten Pesisir Barat, tempat korban bersekolah 6 tahun lalu.
"Pelaku berhasil kami tangkap pada Senin (16/1/2023) pukul 17.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. Kemudian kami bawa yang bersangkutan ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan, pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka," terang dia.
Menurut Heri, dari hasil pemeriksaan tersangka yang telah mengakui perbuatannya, dirinya tidak bisa menahan nafsu pada peristiwa 6 tahun lalu.
"Jadi berdasarkan keterangan tersangka, dia tidak bisa menahan nafsunya dan dia mengakui perbuatan tersebut," imbuhnya.
Polisi masih terus mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui kemungkinan ada korban lainnya. Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Simak Video "Korban Kebakaran Plumpang Dapat Trauma Healing Tur ke KRI BAC-593"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)