Pengamat Nilai Tuntutan ke Putri Harusnya Lebih Berat, Ini 3 Alasannya

Pengamat Nilai Tuntutan ke Putri Harusnya Lebih Berat, Ini 3 Alasannya

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Rabu, 18 Jan 2023 21:51 WIB
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri serba putih dalam sidang tersebut.
Foto: Ari Saputra
Medan -

Istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Tuntutan kepada Putri itu dinilai terlalu ringan.

Hal itu disampaikan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, Januari Sihotang. Awalnya Januari mengaku terkejut dengan tuntutan dari jaksa itu.

"Sesungguhnya saya sangat terkejut dengan tuntutan itu," kata Januari Sihotang kepada detikSumut, Rabu (18/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Januari menilai Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masih wajar jika dintutut 8 tahun penjara dalam kasus ini. Namun, dia menyebut tuntutan kepada Kuat dan Ricky itu tidak bisa disamakan dengan Putri karena beberapa hal.

"Untuk tuntutan 8 tahun terhadap RR dan KM, saya masih maklum karena 2 faktor (yaitu) keduanya melaksanakan niat dari orang lain (pelaku utama yakni FS). Kedua, Adanya relasi kuasa antara RR dan KM dengan pelaku utama FS. Namun, disamakannya tuntutan terhadap KM, RR dan PC ini menimbulkan pertanyaan," katanya.

ADVERTISEMENT

"Selain PC tidak terikat relasi kuasa dengan PC sebagaimana KM dan RR, PC juga dianggap sebagai sumber dari peristiwa pembunuhan Yosua. Apalagi pengakuan adanya pelecehan seksual tersebut belum terbukti hingga saat ini. Artinya, pengakuan itu masih sebatas hoaks yang menyebabkan hilangnya nyawa Yosua," sambung Januari.

Karena hal itu, Januari menilai tuntutan kepada Putri Candrawathi itu seharusnya di atas 8 tahun penjara. Menurutnya, tuntutan kepada Putri itu minimal 12 tahun penjara.

"Kalau kita lihat, pasal 340 itu kan ada 3 pilihan hukuman, mulai dari hukuman penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup dan hukuman mati. Berdasarkan data persidangan, seharusnya tuntutan terhadap PC berada di atas RR dan KM. Mungkin antara 12-20 tahun," katanya.

Januari berpendapat demikian lantaran terdapat tiga alasan yakni pertama sumber atau awal dari perkara ini adalah Putri. Kedua, tidak ada bukti terjadinya pelecehan seksual sebagaimana dicetuskan oleh Putri. Ketiga, keterangan Putri berbelit-belit di persidangan.

Januari menyebut memang ada beberapa faktor yang menyebabkan tuntutan kepada seorang perempuan itu menjadi lebih ringan. Namun menurutnya, meski diringankan tetapi tidak 8 tahun.

"Hanya saja, ada beberapa hal yang meringankan yakni PC seorang perempuan. Dalam hukum pidana itu ada aliran feminis dimana hukuman untuk pelaku kejahatan perempuan berbeda dengan laki-laki," tutur Januari.

"Menurut saya, hal meringankan itu tidaklah patut dijadikan sebagai alasan untuk tuntutan ringan. Seringan-ringannya tuntutan untuk PC menurut saya adalah 12-20 tahun penjara. Namun, tentu jaksa punya pendapat lain. Saat ini, kita menunggu dan berharap bagaimana putusan hakim yang seadil-adilnya," jelasnya.




(afb/afb)


Hide Ads