Tepuk Tangan Keluarga Saat Terdakwa Suap Unila Divonis 1,4 Tahun Penjara

Tepuk Tangan Keluarga Saat Terdakwa Suap Unila Divonis 1,4 Tahun Penjara

Tommy Saputra - detikSumut
Rabu, 18 Jan 2023 18:00 WIB
Andi Desfiandi memeluk keluarganya usai persidangan. (Tommy Saputra/detikSumut)
Andi Desfiandi memeluk keluarganya usai persidangan. (Tommy Saputra/detikSumut)
Bandar Lampung -

Andi Desfiandi terdakwa kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila dijatuhi hukuman 1,4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Putusan ini disambut tepuk tangan oleh keluarga terdakwa.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Aria Verronica membacakan vonis 1,4 tahun hukuman penjara untuk terdakwa penyuap eks Rektor Unila, Prof Karomani dalam kasus PMB Jalur Mandiri Unila.

"Menjatuhi hukuman pidana 1,4 tahun penjara serta membayar denda Rp 100 Juta subsider 3 bulan," kata Verronica.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan ini pun langsung disambut riuh tepuk tangan seluruh keluarganya yang hadir di ruang sidang.

Usai persidangan, Andi tampak mendatangi keluarganya yang menyaksikan proses berjalannya sidang. Tangis harus pun pecah tatkala Andi memeluk satu persatu kerabatnya termasuk istri dan anaknya.

ADVERTISEMENT

Pihak keluarga kemudian menyemangati Andi ketika dirinya dibawa petugas untuk kembali ke Rutan, Way Hui, Bandar Lampung.

"Semangat, semangat," ucap pihak keluarga sambil mengusap air mata.

Tak banyak kata-kata yang diutarakan Andi ketika wartawan meminta keterangannya ihwal putusan Majelis Hakim tersebut.

"Saya serahkan semua ke penasihat hukum," kata dia sambil berjalan.

Sementara, Penasehat Hukum Andi, Handoko mengatakan keputusan untuk pikir-pikir ini dilakukan agar pihaknya bisa berdiskusi terkait langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.

"Seperti dalam pledoi, bahwa tidak ada mean strea bahwa beliau memberikan uang itu dikatakan sebagai sumbangan yang tujukan bukan kepada pribadi Pak Karomani, tetapi untuk Yayasan Karomani bernama LNC. Makanya terhadap itu, akan kita diskusikan apa sih pertimbangan lengkapnya karena kita juga belum terima dokumen putusan, untuk menentukan langkah nantinya yang akan kami ambil," ujarnya.

Handoko juga kami mengapresiasi serta menghormati keputusan Majelis Hakim.

"Bahwa atas putusan hakim tersebut yang pada prinsipnya terdakwa Andi Desfiandi bersalah melakukan tindak pidana korupsi, jadi isi putusan ini akan kami pertimbangkan dan akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan. Yang jelas kami mengapresiasi dan menghormatinya," tandasnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads