Sebuah unggahan yang diduga menghina Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri membuat heboh. PDIP Medan pun beraksi dengan melaporkan akun tersebut ke kepolisian.
Dugaan penghinaan itu diunggah di sebuah akun TikTok. Dalam unggahan itu, seorang pria menyinggung soal Megawati yang merupakan anak dari Ir Soekarno dengan menyampaikan kata-kata yang tidak pantas.
Pelapor akun TikTok itu ialah Wakil Ketua DPC PDIP Medan Bidang Hukum, Tumpal Napitupulu. Dia membuat laporan ke Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/66/I/2023/SPKT/Polda Sumut dengan pelapor Wakil Ketua DPC PDIP Medan Bidang Hukum Tumpal Utrecht Napitupulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari ini, kami dari DPC PDIP Kota Medan datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pemilik akun TikTok @dandy_tarigan_ atau @idamanmamakmu022," kata Tumpal Napitupulu usai membuat laporan, Selasa (17/1/2023).
Tumpal mengatakan pernyataan pria dalam akun TikTok yang mereka laporkan itu bermuatan menyinggung SARA. Dia mengatakan hal itu juga merugikan PDIP.
"Kita laporkan terkait dugaan tindak pidana kepada yang membuat konten TikTok yang merugikan partai dalam hal ini perbuatan SARA yang merugikan institusi atau nama baik partai kami," ujarnya.
"Lihat bagaimana perkataannya, niatnya, hastag-nya, deskripsinya itu sudah sangat tergambar jelas bagaimana beliau membuat konten untuk menunjukkan niatan jahat kepada kelompok tertentu dalam hal ini PDIP," sambungnya.
Tumpal mengatakan pernyataan pria dalam akun TikTok itu telah merendahkan Megawati yang merupakan Ketum dan simbol PDIP.
"Itu tentunya sudah jelas menghina ketua umum kita, Ibu Megawati Soekarnoputri. Ibu Megawati kan simbol partai, ibu negara, presiden kelima RI, tentunya tidak elok seseorang mengatakan Ibu Megawati seperti perkataan yang disampaikan beliau, tetapi yang kita laporkan di sini adalah SARA nya kepada institusi," jelasnya.
PDIP minta polisi usut tuntas, baca selengkapnya di halaman berikut....
Secara terpisah, Ketua DPC PDIP Medan Hasyim mengatakan dirinya sudah mendapatkan laporan soal Tumpal yang melaporkan akun TikTok tersebut ke polisi. Hasyim menyebut laporan itu secara resmi dibuat oleh PDIP melalui biro hukumnya yaitu Tumpal.
"Sudah mereka pelajari terkait dengan postingan di TikTok, hasilnya ditemukan sudah termasuk kategori penghinaan, pencemaran nama baik, jadi ini harus kita laporkan," sebut Hasyim.
Hasyim mengatakan penghinaan kepada Megawati dapat menimbulkan kemarahan kader PDIP. Untuk itu, dia pun meminta agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini.
"Kita minta ditindaklanjuti dan diminta tegas, sehingga ada efek jera, ke depannya tidak ada lagi yang melakukan hal-hal yang sama," jelasnya.
Simak Video "Video Deddy Sitorus: Hasto Jadi Sekjen Lagi Bukti PDIP Tak Bisa Ditekan"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)