Indra Juniarti, orang tua SI (17), siswa SMK yang diduga menjadi korban bully atau perundangan di sekolahnya di Batam dilaporkan ke Propam Polda Kepri. Laporan itu disampaikan oleh guru SI berinisial AH dan SAP.
Suherman Kuasa Hukum AH dan SAP mengatakan, laporan kedua kliennya itu dilakukan langsung ke Propam Polda Kepri. Hal itu dikarenakan orang tua SI atau Indra Juniarti merupakan anggota Polri. Suherman mengatakan, saat mediasi terkait persoalan SI di sekolah, Indra Juniarti disebut membawa senjata api dan berbaju dinas lengkap.
"Orang tua SI ini berprofesi sebagai anggota polisi yang bertugas di Brimob. Jadi laporan kita terkait etik kedinasan saat mendatangi sekolah dengan membawa senjata. Klien kami saat itu merasa terintimidasi," kata Suherman Selasa (17/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua kali mediasi di sekolah. Orang tua SI dua kali bawa senjata api dan baju dinas lengkap ke sekolah. Padahal kedatangan pertama sudah diingatkan oleh pihak sekolah agar tidak membawa senjata api," tambahnya.
Suherman menyebutkan, kedua kliennya membantah telah melakukan bully terhadap SI. Ia menyebutkan yang terjadi hanya kesalahpahaman murid atas penyampaian kedua guru itu.
"Kedua klien saya ini tidak pernah melakukan perundungan seperti yang dituduhkan. Pernyataan kami ini berdasarkan saksi-saksi yang kami miliki dan tidak ada pernyataan yang dianggap sebagai perundungan. Bisa ditanyakan ke teman satu kelas SI," ujarnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhardt membenarkan aduan laporan masyarakat Ke Propam Polda Kepri tersebut. Harry juga membenarkan orang tua SI tersebut berdinas di Brimob Polda Kepri.
"Dari pihak sekolah tersebut membuat Laporan Pengaduan Masyarakat ke Propam terkait dugaan arogansi anggota Brimob yang juga sebagai orang tua yang melaporkan kasus bully di Polresta Barelang," kata Harry.
Harry menambahkan kedua guru SI tersebut awalnya juga ingin melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Tetap karena tidak memenuhi unsur sehingga laporannya tidak diterima.
"Aduan pencemaran nama baik itu belum diterima karena belum memenuhi unsur yang ditunjukkan oleh pihak sekolah. Jadi kedatangan pihak sekolah tersebut hanya bersifat konsultasi saja," ujarnya.
Terkait laporan dua orang guru ke Propam Polda Kepri itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Nantinya jika laporan masyarakat tersebut sesuai dengan yang dilaporkan maka akan diproses sesuai ketentuan.
"Tentu akan didalami dulu laporan tersebut. Jika terbukti akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Sebelumnya kasus dugaan perundungan atau bull yang terjadi pada SI (17) siswi SMK di Batam resmi dilaporkan pihak keluarga ke Polresta Barelang, pada Senin (9/1/2023) lalu.
"Saya cukup kecewa terhadap sikap sekolah, yayasan, hingga Disdik Kepri yang selalu menganggap permasalahan anak saya sudah selesai dan itu pernyataan disampaikan di beberapa media," ujar Indra.
(nkm/nkm)