Tawuran Warga di Palembang hingga 1 Tewas Dipicu Saling Tantang di Medsos

Sumatera Selatan

Tawuran Warga di Palembang hingga 1 Tewas Dipicu Saling Tantang di Medsos

Prima Syahbana - detikSumut
Selasa, 17 Jan 2023 15:16 WIB
Konferensi pers Polrestabes Palembang terkait aksi tawuran antarwarga yang tewaskan 1 pemuda. (Prima Syahbana/detikSumut)
Konferensi pers Polrestabes Palembang terkait aksi tawuran antarwarga yang tewaskan 1 pemuda. (Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Polisi menahan 3 tersangka yang menewaskan seorang korban dalam aksi tawuran di Palembang, Sumatera Selatan. Motif tawuran itu dipicu aksi saling tantang di media sosial antara kedua gengster atau kelompok tersebut. 2 tersangka lainnya dalam kasus ini masih diburu polisi.

Diketahui, peristiwa tawuran itu terjadi Minggu (15/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Dalam tawuran itu pria bernama Farel Anggara Putra tewas usai ditusuk di punggung, pinggul kiri dan paha kiri.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah bersama Kapolsek Ilir Barat I Kompol Rian Suhendi menyebutkan tawuran itu terjadi karena kedua kelompok itu awalnya terlibat saling tantang di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya kedua kelompok saling mengundang menggunakan media sosial untuk saling tantang menantang," katanya saat konferensi pers di Palembang, Selasa (17/1/2023).

Setelah terpancing, kedua kubu tersebut kemudian berkumpul dan melakukan tawuran. Saat beraksi para pelaku tawuran itu sama-sama menggunakan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

Nahasnya, setibanya di TKP saat hendak turun dari motor korban langsung ditarik ketiga tersangka dan dianiaya membabi buta.

Dalam aksinya, salah seorang tersangka, Reza menginjak badan korban bersamaan dengan tangan kanan memegang pedang dan langsung membacok punggung korban dua kali. Sedangkan tersangka Diky membacok punggung korban satu kali pakai celurit.

Tak sampai di situ, tersangka Ikbal juga mengambil celurit milik Diki dan ikut membacok punggung korban satu kali. Selanjutnya, pelaku Rian (DPO) dengan menggunakan celurit ikut membacok punggung korban sebanyak satu kali dan pelaku Hega Ramanda (DPO) membacok bagian paha kaki kiri korban satu kali.

"Mereka saling menggunakan motor. Kronologinya, korban ketika turun dari motor ditarik oleh pelaku (3 tersangka), sehingga dianiaya, terjatuh, ditendang," katanya.

Korban pun tewas dalam kejadian itu setelah dilarikan ke rumah sakit. Polisi yang membubarkan tawuran itu pun mengamankan 8 orang terduga pelaku tawuran, kemudian melakukan pengembangan hingga mendapat nama 1 orang tersangka, Reza (20). Selanjutnya, dari 1 tersangka itu kembali ditangkap 2 tersangka lagi, Ikbal (20) dan Diky (20).

"Ketiga pelaku ini perannya masing-masing ada yang menendang, ada yang membacok bahkan ada yang menganiaya. Korban pun meninggalkan dunia karena menederita sejumlah luka bacok," jelasnya.

Sejumlah barang bukti pun turut diamankan seperti 12 unit motor dan sebilah celurit. Polisi saat ini masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni Dian dan Hega Ramanda.

"Atas ulahnya ketiga tersangka kita ancam Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dua pelaku lainnya kita imbau untuk segera menyerahkan diri, sebelum kita jemput," jelasnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads