Pemilik Gudang BBM Subsidi Meledak di Lubuklinggau Tersangka, Begini Modusnya

Sumatera Selatan

Pemilik Gudang BBM Subsidi Meledak di Lubuklinggau Tersangka, Begini Modusnya

Prima Syahbana - detikSumut
Senin, 16 Jan 2023 12:33 WIB
Pemilik gudang penimbunan BBM Subsidi di Lubuklinggau ditetapkan menjadi tersangka.
Pemilik gudang penimbunan BBM Subsidi di Lubuklinggau ditetapkan menjadi tersangka. (Foto: Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Polisi telah menetapkan Hermansyah (49), pemilik gudang penimbunan BBM subsidi yang meledak di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai tersangka. Dalam menjalankan bisnis ilegal itu, modus yang digunakan Herman dengan kedok menjadi pengusaha pangkalan gas elpiji 3 kilogram.

"Pemiliknya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robbi Sugar dikonfirmasi detikSumut, Senin (16/1/2023).

Dijelaskan Robbi, penetapan tersangka terhadap Herman berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan kepolisian dan aparat pemerintah setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan penyelidikan tersebut, didapat informasi bahwa tersangka telah menyalahgunakan izin usaha pangkalan elpijinya dengan melakukan kegiatan (penimbunan BBM subsidi) tersebut," katanya.

Tersangka sendiri, katanya, ditangkap hanya berselang beberapa jam setelah kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya telah menimbun BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar untuk ia jual kembali.

ADVERTISEMENT

"Tersangka mengakui bahwa selain melakukan jual beli elpiji 3 kg, ia juga membeli dan menyimpan BBM jenis solar, pertalite dan minyak tanah kemudian untuk dijual kembali tanpa adanya izin usaha resmi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Tersangka juga mengakui BBM jenis solar, pertalite dan minyak tanah yang dibeli dan disimpannya itu berasal dari Kabupaten Muratara, dan bukan dari SPBU di Lubuklinggau," bebernya.

Gudang penimbunan BBM ilegal itu meledak pada Sabtu pekan lalu. Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Lubuklinggau, Sabtu (14/1/2023) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.

Warga sekitar yang kaget mendengar suara ledakan serta melihat api berkobar besar pun berhamburan keluar. Warga tak berani mendekat karena takut ledakan kembali terjadi karena di lokasi tersebut banyak BBM yang mudah terbakar.

Saat ini, Herman masih ditahan di kantor polisi. Dia dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Migas.




(dpw/dpw)


Hide Ads