Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus tawuran yang mengakibatkan satu orang tewas. Ketiganya pun langsung ditahan.
Aksi tawuran itu sendiri terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I (satu), Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (15/1) dini hari tadi sekitar pukul 03.40 WIB,
"Tiga orang sudah kita tetapkan menjadi tersangka penganiayaan atas meninggalnya korban pada peristiwa tawuran kemarin," ungkap Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Rian Suhendi dikonfirmasi detikSumut, Senin (16/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rian menjelaskan dari delapan orang yang ditangkap sebelumnya, hanya Reza (20) yang ditahan dan jadi tersangka. Sedangkan tujuh orang lainnya dipulangkan.
"Tujuh lainnya itu kita kembalikan ke pihak keluarga. Setelah kita periksa ternyata mereka itu saksi," kata Rian.
Sedangkan untuk kedua tersangka lainnya yakni Iqbal dan Diky, menurut Rian baru ditangkap pada kemarin di dua lokasi berbeda. Diky ditangkap pukul 18.00 WIB dan Iqbal ditangkap pukul 16.00 WIB.
"Dari hasil pengembangan, ada dua tersangka lain yang berhasil kita tangkap. Jadi totalnya ada tiga tersangka ya," kata Rian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan dan diproses di Mapolsek. Mereka, katanya, dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang membuat korban meninggal dunia.
Sebelumnya, seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan tewas mengenaskan usai terlibat aksi tawuran lantaran tubuhnya dibacok dan ditikam senjata tajam (sajam). Sebanyak delapan pelaku tawuran berserta 12 unit motor diamankan dalam peristiwa itu.
"Korban yang belum diketahui identitasnya itu meninggal dunia usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit (RS) Bhayangkara Moh Hasan Palembang," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, Minggu (15/1).
Aksi tawuran antar kelompok itu, kata dia, terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I (satu), Palembang, dini hari tadi sekitar pukul 03.40 WIB. Korban, katanya, tewas dengan penuh luka mengerikan di antaranya, satu luka bacok di kepala belakang, luka tusuk di punggung dan luka sayat di kaki bagian paha kiri.
(astj/astj)