Polisi Dalami Dugaan Korupsi Rp 50 M Proyek Bendungan Margatiga Lampung

Lampung

Polisi Dalami Dugaan Korupsi Rp 50 M Proyek Bendungan Margatiga Lampung

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Minggu, 15 Jan 2023 02:06 WIB
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptono
Foto: Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptono (Istimewa)
Lampung -

Polda Lampung mendalami dugaan korupsi pengadaan tanah Bendungan Margatiga di Lampung Timur. Ada dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 50 miliar dalam kasus itu.

"Kami lakukan pendalaman penyidikannya, dan hasil pendalamannya ditemukan dalam pengadaan tanah bendungan modus operandinya tanam tumbuh fiktif bendungan Margatiga di Lampung Timur yang merugikan negara senilai Rp 50 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptono dalam keterangannya, Sabtu (14/1/2023).

Donny menjelaskan kasus ini berawal pada tanggal 10 Januari 2020 ditetapkan lokasi pembangunan bendungan Margatiga yang merupakan proyek strategis nasional. Pada saat dilakukan penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga, atas 299 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan senilai Rp. 79.546.673.464," sebut Donny.

"Dari sejumlah nilai tersebut terdapat mark up atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50.411.095.236 (hasil sesuai audit BPKP)," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Donny menjelaskan motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat invetarisasi dan identifikasi awal. Saat ini Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 271 orang yang terdiri dari 7 orang ahli dalam kasus ini.

"Jika terbukti nantinya para tersangka akan kita kenakan sanksi pasal 2 atau pasal 3 uu RI no. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 56 KUHP," jelasnya.




(afb/afb)


Hide Ads