Tim pemburu kejahatan jalanan Polrestabes Medan menangkap 10 remaja yang terlibat geng motor di Jalan AH Nasution, Kota Medan. Para remaja itu ditangkap saat konvoi sambil membawa senjata tajam.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan kejadian itu berlangsung pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. Dikatakan, para remaja tersebut mencoba untuk memicu bentrok dengan kelompok lain.
"Jadi ada 10 remaja yang terlibat geng motor ditetapkan jadi tersangka. Di antaranya F (19), MR (19), JW (19), Z (19), MT (17), ZR (16), FR (16), MA (16), , RZ (15), dan RR (16)," kata Fathir, Jumat (13/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan awalnya mendapatkan informasi dari warga ada sejumlah remaja terlibat geng motor sedang ramai di Jalan AH Nasution. Video aksi para remaja itu pun diabadikan seorang warga dan beredar di media sosial.
Warga sekitar serta pengendara yang melintas di jalan itu pun resah. Sebab, para remaja tersebut membawa senjata tajam dan hendak bentrok dengan kelompok lainnya. Pihaknya kemudian turun ke lokasi untuk mengamankan.
Setelah itu, pihaknya menangkap para remaja tersebut dengan barang bukti berupa parang, balok kayu, selang, ketapel, serta batu yang akan digunakan untuk melukai orang lain.
"Terhadap pelaku dikenakan UU darurat dengan ancaman pidana 10 tahun. Dan terhadap yang tidak menggunakan senjata tajam dikenakan pasal pengrusakan secara bersama-sama," sebutnya.
"Karena ada beberapa tindakan mereka, menyalakan petasan hingga memprovokasi kelompok lain agar terjadi kerusuhan," tambahnya.
Ia pun mengimbau kepada orang tua untuk mengingatkan anaknya yang masih remaja agar tidak terlibat konvoi semacam itu. Sebab, timnya akan terus melakukan tindakan.
"Selain itu juga bila warga ada yang resah dengan tindakan remaja serupa silakan informasikan ke kami. Pasti akan ditindaklanjuti dengan baik," tutupnya.
(nkm/nkm)