Seorang terpidana kasus korupsi jalan Tebo bernama Musashi Pangeran Betara yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya ditangkap. Musashi ditangkap di Jakarta.
"Terpidana ini telah menjadi DPO untuk kali keduanya setelah mengajukan upaya hukum atau banding dalam kasus korupsi pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013-2015 senilai Rp 1,5 miliar di Kabupaten Tebo. Selama dua kali kabur dan jadi DPO, hari ini berhasil kita tangkap," kata Asintel Kejati Jambi, Jufri, Kamis (12/1/2023).
Penangkapan terpidana Musashi ini dilakukan pihak tim gabungan kejaksaan pada Rabu (11/1) malam sekitar pukul 23.25 WIB. Pria 39 tahun yang masuk dalam DPO kejaksaan itu ditangkap saat berada di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Jufri juga menyebutkan, saat penangkapan terpidana juga sempat melakukan upaya perlawanan. Bahkan dia juga sempat mencoba kabur dengan memanjat atap rumah warga hingga akhirnya berhasil diamankan.
"Terpidana ini sangat tidak kooperatif karena sudah dua kali DPO ketika penyidikan dilakukan. Kerika saat penangkapan pun terpidana ini juga sempat melakukan perlawanan dan keluarganya juga ikut menghalangi" jelas Jufri.
Awalnya terpidana Musashi ini sempat dijatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan pidana denda senilai Rp 200 juta subsider 2 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi.
Ia kemudian mengajukan kasasi, namun berdasarkan putusan MA nomor : 381/K/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Oktober 2021 kasasi Terpidana Musashi Pangeran Betara ditolak sehingga harus dieksekusi. Saat akan dieksekusi terpidana melarikan diri hingga masuk dalam dua kali DPO Jaksa.
"Terpidana ini sangat licin, macam belut, bayangkan saja sudah dua kali jadi DPO dan melarikan diri," ujar Kepala Kejari Tebo Dinar Kripsiaji.
Saat ini usai berhasil menangkap terpidana Musashi, Jaksa Kejari Tebo akan langsung menahan terpidana di Rutan Tebo. Dia akan dihukum sesuai atas perbuatan yang dilakukannya itu.