Seorang residivis kasus pencurian motor di Palembang, Sumatera Selatan, M Ikbal (41) kembali ditangkap polisi karena kasus serupa. Dia kembali ditangkap usai mencuri 2 sepeda motor di masjid saat jemaah salat subuh.
"Pelaku ini merupakan residivis. Dia kita tangkap setelah dua kali mencuri motor di masjid yang sama saat warga sedang menunaikan salat subuh berjemaah," kata Kapolsek Gandus Palembang AKP WD Bernard, Kamis (12/1/2022).
Peristiwa 2 kali pencurian motor itu, katanya, dilakukan Ikbal di masjid yang sama, yakni di Masjid Al-Saleh yang beralamat di Jalan PSI Kenayan, Karang Anyar, Gandus, Palembang pada 2022 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain 2 kali mencuri motor di masjid itu, berdasarkan hasil penyelidikan tersangka ini ternyata juga pernah mencuri motor di Lorong Sederhana, 13 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang," katanya.
Bahkan selain mencuri motor, pelaku yang juga dilaporkan atas kasus penggelapan motor itu juga melakukan aksinya terhadap warga Jalan Syakyakirti, Lorong Gotong Royong, Karang Anyar, beberapa waktu lalu.
"Jadi pelaku ini sebenarnya kita tangkap atas kasus penggelapan motor. Modus pelaku melakukan penggelapan ini dengan cara meminjam sepeda motor milik korban dengan cara pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam motor, dengan alasan untuk menjemput adik pelaku," terangnya.
Usai dipinjamkan korban, pelaku ternyata membawa kabur motor tersebut dan tak kunjung mengembalikannya. Kemudian terungkap ternyata motor itu telah dijual pelaku di kawasan Pemulutan, Ogan Ilir, sehingga korban melapor polisi.
"Dari laporan itu kemudian kita selidiki, dan terungkap jika pelaku ini ternyata terlibat banyak kasus kejahatan. Setelah kita tangkap dan diperiksa pelaku pernah menjadi residivis 3 kali melakukan pencurian motor. Pelaku pernah masuk bui pada tahun lalu dan di tahan oleh Polsek Gandus," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Ikbal kini ditahan di Mapolsek tersebut. Polisi sementara menjerat Ikbal dengan Pasal 37 KUHP.
"Tersangka sementara ini kita tahan dan djerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan untuk perkara lainnya akan kita koordinasikan dengan Polsek terkait di mana korban-korbannya melapor," jelasnya.
Baca berita terkini detikSumut di Google News
(nkm/nkm)