Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura Kodrat Shah dua kali mangkir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka usai dilaporkan pihak PSMS Medan. Kodrat lalu meminta agar penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya.
"Oleh penasehat hukum kepada penyidik bahwa yang bersangkutan meminta untuk dijadwalkan ulang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (11/1/2023).
Hadi mengatakan setelah perkaranya naik ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, Kodrat sudah dua kali dipanggil menghadap penyidik untuk diperiksa. Kedua panggilan itu tak dipenuhinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan kapasitas sebagai tersangka itu belum memenuhi undangan atau panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangannya," tambah Hadi.
Hadi menyebut informasi yang diterima pihaknya dari penasehat hukum, Kodrat meminta untuk dijadwalkan ulang. Pihak penyidik pun, akan menyesuaikan hal tersebut selama tersangka kooperatif.
"Ya kita selama kooperatif menyampaikan alasan dan segala macamnya tentu penyidik juga akan lebih lues untuk menyesuaikan," tambah Hadi.
"Namun demikian, bahwa status tersangka itu tentu ada konsekuensi yang harus dijalani artinya bahwa penyidik punya mekanisme apabila dua panggilan itu tidak hadir atau tidak datang. Nanti tahapan penyidik berikutnya atau mekanisme penyidik berikutnya kita lihat," ujar Hadi.
Kodrat Shah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumut atas laporan PSMS Medan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Sumut melakukan gelar perkara.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan oleh Bambang Abimanyu dengan korban Arifuddin Maulana, selaku Direktur PT. Kinantan Medan Indonesia/PSMS Medan.
Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dengan LP Nomor : LP / B / 966 / V / 2022 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Mei 2022.
(dhm/dpw)