Dokter RS Murni Teguh yang dilaporkan atas dugaan malpraktik mangkir setelah dipanggil oleh penyidik Polda Sumut. Pemanggilan dokter itu pun bakal dijadwal ulang.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan pihaknya bakal menjadwal ulang pemanggilan terhadap dokter tersebut. Jadwal itu disebut menunggu waktu dari yang bersangkutan.
"Masih menunggu dari mereka untuk waktunya. Iya (dijadwalkan ulang)," kata Herwansyah, Selasa (10/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herwansyah mengatakan dokter itu diagendakan dimintai keterangan hari ini. Namun, yang bersangkutan tidak berhadir dengan alasan tertentu.
"Belum hadir, ada giat (kegiatan) operasi katanya," ujar Herwansyah.
Sebelumnya, seorang bidan asal Tapanuli Tengah (Tapteng) bernama Evarida Simamora melaporkan dokter RS Murni Teguh Memorial Medan ke Polda Sumut. Laporan itu terkait dugaan malpraktik.
Evarida membuat laporan karena kaki kanannya dioperasi, padahal yang sakit kaki kiri. Laporan itu bernomor STTLP/B/2215/XII/2022/SPKT/Polda Sumut pada 13 Desember 2022.
Rumah Sakit Murni Teguh buka suara soal dugaan malpraktik yang dialami Evarida Simamora. Pihak rumah sakit membantah melakukan salah operasi, meski begitu mereka akan menempuh jalur damai dengan korban.
Pengacara RS Murni Teguh, Refman Basri menyebut masalah ini terjadi karena miskomunikasi.
"Tidak benar itu salah operasi," katanya ketika dikonfirmasi detikSumut, Jumat (30/12).
Refman mengklaim, sebelum dioperasi pasien dan suaminya telah menandatangani persetujuan operasi kedua kaki.
"Karena menurut data yang ada, pasien dan suaminya sudah menandatangani persetujuan untuk operasi kedua kaki pasien," katanya.
Menurut Refman kedua kaki Eva bermasalah. Sehingga keduanya harus dioperasi.
"Nah, yang dioperasi itu kaki yang tidak sakit kali, sementara kaki yang sakit kali dinomorduakan. Jadi setelah kaki kanannya sudah sembuh nanti baru dioperasi lagi kaki kiri," tambahnya.
Dia menjelaskan hal itu merupakan aturan yang berlaku di spesialis bedah. Ia pun menegaskan ada terjadi miskomunikasi antara pihak pasien dengan RS Murni Teguh.
"Makanya pihak rumah sakit mana pernah minta maaf. Karena kan sudah dijalankan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP). Ini hanya miskomunikasi antara pasien dan rumah sakit," sebutnya.
Dia menerangkan pada 4 Januari 2022 pihak RS Murni Teguh dipanggil ke Polda Sumut untuk menjelaskan peristiwa tersebut. Refman pun menjelaskan ada pihak ketiga yang mengompori peristiwa itu.
"Ada pihak lain yang mengompori ini. Sebenarnya kita siap untuk melakukan mediasi atau berdamai. Karena ini, sekali lagi, hanya miskomunikasi," sebutnya.
Di lain pihak, korban yang diduga mendapati salah operasi, Evarida Simamora, mengatakan ia dan suaminya tidak pernah menandatangani persetujuan operasi untuk kaki kanannya.
Sebab, sejak awal ia dirawat di RS Murni Teguh mengeluh soal kaki kirinya yang sakit. Selain itu, ia mengatakan bahwa dr Prasojo Sujatmiko yang memimpin operasi tersebut sempat meminta maaf atas peristiwa memilukan itu.
(dhm/afb)