Seorang wanita di Desa Dolok Sae, Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut) bernama Kanda Siregar (58) tewas dibunuh. Pelaku pembunuhan berinisial SP (40) kini telah ditangkap.
"Pelaku ini masih ada hubungan keluarga dengan korban. Jadi, korban ini adalah saudara dari bapaknya tersangka," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (10/1/2023).
Imam Zamroni mengatakan korban yang berprofesi sebagai petani itu ditemukan tewas di ladang miliknya pada Jumat (6/1). Korban diperkirakan telah tewas sejak 2-3 hari sebelum ditemukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi (tubuh) sudah mulai membusuk karena ada luka luar, seperti di mulut itu ada pecah bibirnya yang menyebabkan lebih cepat membusuk dan luka yang lain terutama di jeratan leher, itu juga ada lukanya, sehingga menyebabkan cepat membusuk," kata Imam.
Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku menghabisi nyawa korban dengan menjerat leher korban menggunakan sebuah selendang. Setelah itu, jasad korban diseret sejauh 50 meter menuju semak-semak.
"Itu posisinya kan di jalan setapak eksekusinya. Jadi, si tersangka berniat agar tidak mudah diketahui oleh warga, sehingga diseret ataupun ditarik kurang lebih 50 meter ke arah semak-semak di perbukitan. Itu juga identik dengan adanya luka- luka lecet di paha maupun di punggung," ujarnya.
Imam menyebut perbuatan tersebut dilakukan pelaku karena sakit hati kepada korban. Pasalnya, korban telah berulang kali menolak permintaan pelaku untuk mengelola sebagian lahan milik korban.
Oleh karena itu, pelaku geram hingga akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban. Tak hanya itu, pelaku ternyata berniat membunuh korban untuk menguasai seluruh hartanya.
"Sakit hati karena hari sebelumnya di hari Senin tersangka sudah berkomunikasi dengan korban meminta sebagian lahannya untuk bercocok tanam, tapi tidak diberikan, sehingga sakit hati. Pada hari Rabu (pelaku) berniat untuk meminta lagi, kalau enggak dikasih, dia sudah akan membunuh dengan harapan karena (korban) itu sudah sebatang kara, berarti ladangnya jadi milik tersangka," ungkap Imam.
Selain membunuh korban, pelaku ternyata juga sempat mencuri uang sebesar Rp 250 ribu serta minyak goreng sebanyak tujuh kilogram. Pelaku melancarkan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong.
"Uang sekitar Rp 250 ribu, dan minyak goreng tujuh kilogram itu dijual seharga Rp 500 ribu," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke-5 dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, dan atau kurang lebih 20 tahun.
"Saat ini, pelaku dalam proses peyidikan kami. Pelaku saat ini ditahan di Polsek Padang bolak, untuk kami proses lanjut. Kami juga sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk percepatan penanganan perkara agar cepat P21," pungkasnya.
(afb/afb)