M Fahri Iskandar (14) seorang pelajar MTS di Palembang, Sumatera Selatan tewas terkena tembakan di mata. Ternyata pelaku Febriansyah (20) tak sengaja melakukan hal itu.
Kapolsek Gandus AKP WD Bernard, menjelaskan korban tewas setelah tertembak di bagian mata. Kata dia pelaku pun kini sudah diamankan.
"Pelaku ini kita tangkap di RSMH saat kita sedang mengecek kondisi korban. Korban terkena tembakan di bagian kelopak mata sebelah kana," katanya, Sabtu (7/1/2022).
Bernard pun menjelaskan duduk perkara yang akhirnya menyebabkan nyawa korban tak tertolong. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku tidak sengaja menembak mata korban itu menggunakan senapan angin.
"Setelah kita periksa terungkaplah jika korban ini sebelum kejadian sedang bermain seperti biasanya di TKP dengan teman-temannya. TKP itu di lapangan komplek dan bukan tempat untuk menembak burung. Pelaku ngakunya tidak sengaja melakukan itu," jelasnya.
Dalam hal ini, katanya, pelaku diduga terbukti bersalah telah menggunakan senapan angin itu tidak sesuai tempatnya. Senapan angin itu juga bukan ditembakkan pelaku ke atas, melainkan ditembakkan ke arah bawa karena sebelum kejadian pelaku hendak menembak seekor burung.
"Tapi, tembakan itu ternyata meleset dan mengenai mata korban sehingga korban harus dilarikan ke rumah sakit hari itu juga. Setelah mendapat laporan itu, kita bergerak ke rumah sakit mengecek kondisi korban," katanya.
Setelah mendapat keterangan dari sejumlah saksi dan pihak keluarga di rumah sakit, lanjutnya, pelaku yang malam itu juga kebetulan sedang berada di rumah sakit langsung ditangkap polisi dan dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal yang mengatur tentang barang siapa yang karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti senapan angin yang digunakan pelaku.
"Karena kelalaiannya saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, sementara kita jerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Bernard.
Pengakuan Pelaku di Halaman Selanjutnya....
Simak Video "Video: Heboh Petugas Pertashop di Palembang Dianiaya, Diduga Pelaku Dendam"
(astj/astj)