Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) menjatuhkan hukuman mati terhadap 22 terdakwa kasus narkotika sepanjang tahun 2022. Beberapa putusan mengubah vonis yang diketuk Pengadilan Negeri (PN).
"Lima terdakwa divonis mati pada periode Juli - Desember dan 17 terdakwa dihukum pada periode Januari - Juni 2022," kata Humas PT BNA Taqwaddin kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Menurut hakim tinggi itu, PT BNA tahun lalu mengadili 364 perkara narkotika yang dibagi dalam dua periode. Pada Januari hingga Juni, ada 143 perkara yang diadili serta periode Juli - Desember sebanyak 221 perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima orang divonis mati pada Juli - Desember berasal dari empat perkara. Dua di antaranya dari PN Lhoksukon dan dua perkara dari PN Idi.
"Dalam salah satu perkara dari PN Idi, terdapat dua terdakwa yang masing-masingnya dijatuhi hukuman yang sama setelah melalui tahap pemeriksaan berkas perkara dan persidangan," jelasnya.
Sementara dua terdakwa di PN Lhoksukon sebelumnya divonis seumur hidup. Setelah dilakukan banding, hakim PT BNA mengubah putusan itu menjadi hukuman mati.
"Sedangkan dua perkara dari PN idi memiliki putusan tingkat pertama yang sedari awal menjatuhkan hukuman mati dan kemudian dikuatkan oleh PT Banda Aceh," jelasnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Suharjono, mengatakan, tujuan pemidanaan harus dilihat dari sudut pandang untuk mencegah terulangnya kejahatan, sehingga bukan semata-mata dititikberatkan ke unsur pembalasan dari pelakunya.
"Pemidanaan hukuman mati ini diharapkan akan menimbulkan efek deterrence (menakutkan) di tengah-tengah masyarakat yang seluruh komponennya telah terjerumus dan oleh karenanya berpotensi kehilangan masa depan," jelas Suharjono.
"Selain itu, hukuman mati ini telah dicapai melalui pertimbangan-pertimbangan antar hakim secara hati-hati, agar dapat menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat dari penyebaran narkotika," lanjutnya.
(nkm/nkm)