Belum Setahun Bebas Lewat Praperadilan, Eks Bupati Inhil Kembali Ditahan!

Riau

Belum Setahun Bebas Lewat Praperadilan, Eks Bupati Inhil Kembali Ditahan!

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 05 Jan 2023 16:57 WIB
Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Mukhlis Adnan kembali ditahan Kejati Riau.
Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Mukhlis Adnan kembali ditahan Kejati Riau. (Foto: Istimewa)
Pekanbaru -

Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Indra Mukhlis Adnan (IMA) kembali ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Indra sebelumnya bebas dari penahanan medio tahun lalu setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.

Indra Muhklis diperiksa sekitar tiga sampai empat jam di Kejati Riau. Dia diperiksa oleh penyidik kejaksan terkait dugaan penunjukan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri.

"Pada hari Kamis 5 Januari pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara tersangka IMA. Tersangka IMA merupakan mantan Bupati Indragiri Hilir dua periode 2003-2008 dan 2008-2013," kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang, Kamis (5/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menyebut peran Indra Mukhlis adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri. Namun penetapan itu rupanya dilakukan secara sepihak berdasarkan usul kedekatan pribadi.

Setelah diperiksa intensif dan dinyatakan sehat, Indra Mukhlis langsung ditahan. Ia keluar dari kantor Kejati Riau dengan memakai rompi oranye khas tahanan kejaksaan.

ADVERTISEMENT

"Terhadap tersangka IMA setelah tahap II dan pemeriksaan kesehatan. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan sehat dan selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari ke depan," katanya.

Sebelumnya Indra Mukhlis ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada 16 Juni lalu. Dia lalu ditahan dua minggu kemudian setelah tim penyidik menyatakan kesehatannya telah pulih.

Setelah ditahan, Indra Mukhlis melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut dikabulkan hakim tunggal PN Tembilahan, Janner Christiadi pada 11 Juli lalu.

Setelah menghirup udara bebas, rupanya Korps Adhiyaksa kembali menaikkan kasus tersebut. Indra Mukhlis kembali ditetapkan tersangka pada 27 Desember 2022.

Dugaan korupsi itu sendiri terjadi pada tahun 2004, 2005 dan 2006. Di mana saat terjadi tindak pidana, Indra Mukhlis masih sebagai Bupati Indragiri Hilir.

Penetapan tersangka oleh penyidik setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik berkesimpulan susah mempunyai dua alat bukti yang cukup.

Dalam status tersebut, Indra Mukhlis juga disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu ia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.




(ras/dpw)


Hide Ads