Status Tersangka Eks Bupati Inhil yang Pernah Menang di Praperadilan

Round Up

Status Tersangka Eks Bupati Inhil yang Pernah Menang di Praperadilan

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 29 Des 2022 07:28 WIB
Kejaksaan menahan Indra Mukhlis
Foto: Kejaksaan menahan Indra Mukhlis (Istimewa)
Medan -

Mantan Bupati Indragiri Hilir, Riau, Indra Mukhlis Adnan, kembali menjadi tersangka kasus dalam kasus korupsi. Indra kembali jadi tersangka meski status tersangka yang disandangnya di awal gugur usai menang praperadilan.

"Tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan terhadap satu orang tersangka IMA (Indra Mukhlis Adnan). Ini terkait dalam dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri," kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).

Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Indra ini terjadi pada tahun 2004 hingga 2026 saat dirinya menjadi sebagai Bupati Inhil. Kejaksaan menetapkan Indra sebagai tersangka lagi usai melakukan gelar perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan tersangka oleh penyidik setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup," tuturnya.

Dalam status tersebut, Indra Mukhlis disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu ia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

Indra saat menjabat sebagai Bupati Inhil dua periode disebut menetapkan Dewan Komisari dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri secara sepihak. Saat itu, Indra diduga memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan PT GCM.

Indra juga memerintahkan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp 1.157.280.695," katanya.

Indra sebelumnya sempat menjadi tersangka pada 16 Juni 2022 yang lalu. Dia juga sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir saat itu.

Karena statusnya itu, Indra memberikan perlawanan dengan membuat gugatan praperadilan. . Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan hakim tunggal PN Tembilahan, Janner Christiadi pada 11 Juli lalu.




(afb/afb)


Hide Ads