Sidang kasus perselingkuhan dua oknum bintara Polisi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang rencananya digelar hari. Namun sidang ditunda karena majelis hakim yang akan memimpin persidangan dinyatakan tidak lengkap.
Pantauan detikSumut di PN Palembang, Selasa (3/1/2022), sekitar Pukul 11.00 WIB, dalam sidang pertama dengan terdakwa Briptu LS ditunda karenakan hakim tindak lengkap. LS juga tak terima ketika diliput awak media.
"Kamu ambil gambar ya, kamu dari mana, siapa yang menyuruh kamu ambil berita," kata LS dengan nada emosi sambil menunjuk ke arah wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, LS yang kesal juga nampak juga tiba-tiba ke luar dari ruang sidang menghampiri pelapor yang merupakan suaminya, ZF, sambil marah-marah. Ia juga memukul dinding bagian luar ruang sidang dan mengatakan ke pelapor tak becus mengurus anak.
"Kamu ini sok-sokan nyuruh media, mengurus anak saja tidak becus," ujar LS kepada pelapor.
Agenda sidang kedua dengan terdakwa Briptu MD yang juga ditunda, terlihat di luar ruang sidang MD nampak menjawab pertanyaan wartawan dengan nada mengintimidasi. Dia mengaku dirinya juga pemegang media polisi di Palembang dan banyak kenal dengan sejumlah wartawan.
"Saya ini megang media juga, media polisi di Palembang. Nanti kita ketemu," ujar MD kepada wartawan.
Terkait sidang yang ditunda dengan alasan majelis hakim yang berhalangan hadir, kuasa hukum pelapor ZF, Ardiansyah mengatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut. Namun terkait LS yang membentak kliennya, pihaknya enggan berkomentar.
"Kita menghormati keputusan majelis hakim menunda persidangan, karena kita sebagai pelapor sifatnya hanya menunggu," kata Ardiansyah.
Sementara, Hakim Agus Ariyanto mengatakan jika sidang ditunda pekan depan karena mejelis hakim belum lengkap.
"Sidang kita tunda dulu untuk sementara dikarenakan majelis hakim tidak lengkap. Nanti akan kita jadwalkan lagi pekan depan," jelasnya.
(nkm/nkm)