Polda Sumut telah menggunakan aplikasi ETLE di Kota Medan. Sejauh ini, sedikitnya 219.675 pelanggar terekam kamera aplikasi tersebut.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan aplikasi itu dibuat untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalanan.
"Aplikasi ETLE untuk menindak pelanggar lalu lintas," kata Panca saat pres rilis akhir tahun di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (30/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panca mengatakan tahun lalu, kamera pengintai para pelanggar lalu lintas itu hanya dua. Namun, Tahun 2022 ini telah bertambah mencapai tujuh unit.
"Kita sudah memiliki tujuh unit (dua ETLE statis dan lima mobile)," sebut Panca.
Panca mengaku bakal terus mengembangkan teknologi tersebut dengan para kepala daerah dengan menyiapkan ETLE.
"Rencana Tahun 2023 penggunaan ETLE di wilayah kota Siantar, Binjai, Deli Serdang, Tebing Tinggi, Padangsidimpuan dan pengadaan 40 unit ETLE mobile," ujar Panca.
Kemudian, sejauh ini para pengendara yang tertangkap kamera melanggar lalu lintas sebanyak 219.675 pelanggar dan denda dibayar mencapai Rp 1, 3 miliar.
Selain ETLE, Polda Sumut juga berhasil menangani tindak pidana korupsi. Saat ini, ada 13 kasus yang ditangani dengan jumlah tersangka 26 orang, kerugian negara mencapai Rp 28,31 miliar.
Dengan ini, petugas melakukan penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 57,37 miliar.
(dhm/afb)