91 Polisi di Riau Berkasus, 6 Dipecat Tidak Hormat

Riau

91 Polisi di Riau Berkasus, 6 Dipecat Tidak Hormat

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 30 Des 2022 19:00 WIB
Kapolda Riau Irjen Iqbal saat paparan akhir tahun (Raja/detikSumut)
Kapolda Riau Irjen Iqbal saat paparan akhir tahun (Raja/detikSumut)
Pekanbaru -

Enam personel jajaran Polda Riau dipecat secara tidak hormat karena terjerat kasus sepanjang 2022. Jumlah itu menurun drastis dari tahun 2021 lalu, yakni 35 personel yang dipecat.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) itu disampaikan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat Rilis Akhir Tahun 2022 di Mapolda Riau. Di mana ada 91 kasus ditangani.

"Jumlah pelanggaran tahun 2022 ada 91 kasus dengan rincian proses sidang 32 kasus dan selesai sidang 59 kasus," kata Iqbal, Jumat (30/12/2022).

Dari 91 kasus itu, tercatat enam personel Korps Bhayangkara yang dipecat. Selain itu, ada pula 22 personel mutasi/demosi, 29 personel melanggar etika, tujuh orang penempatan khusus (patsus) dan tidak terbukti satu personel.

"Dari semua kasus itu, ada enam PTDH dan banyak yang masih nunggu, patsus dan sebagainya. Tapi ada juga yang tak terbukti," kata Iqbal.

Selain memberikan sanksi tegas, Iqbal memastikan seluruh Direktur dan Kapolres tetap melakukan pembinaan secara bertahap. Termasuk pengawasan ketat di lapangan untuk mencegah pelanggaran.

"Kita akan lakukan punishment, tapi sejalan dengan itu pembinaan seluruh Kasatker melakukan pengawasan pembinaan agar mereka sadar di awal. Terbukti kasus yang terjadi mengalami penurunan drastis," kata mantan Kapolda NTB tersebut.

Dalam catatan Polda Riau, setidaknya ada 149 personel mendapat penghargaan dari berbagai instansi. Ratusan personel yang mendapat penghargaan terdiri dari perwira, bintara hingga ASN Polri.

"Anggota yang berprestasi kami berikan reward, untuk pelanggaran tentunya juga kami lakukan pembinaan," kata Kapolda.




(ras/astj)


Hide Ads