Petugas Taman Nasional Gunung Leuser menangkap dua warga Aceh Tamiang yang membawa kayu hasil praktik ilegal logging. Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Mamat Rahmat mengatakan penangkapan itu pada Kamis (29/12) sekitar pukul 07.00 WIB. Untuk inisial kedua pelaku S dan ME.
"Ya sebelumnya tim patroli Taman Nasional Gunung Leuser melakukan kegiatan pengamanan kawasan di wilayah kerja SPTN Wilayah VI Belitung pada Rabu (28/12)," kata Rahmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu kita dapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana kehutanan berupa aktivitas ilegal logging di Resort Sei Betung, Blok Hutan Tenggulun," sambungnya.
Setelah itu, timnya bergerak ke lokasi dan pada 29 Desember 2022 sekitar pukul 03.30 WIB ditemukan dua pelaku berinisial S dan ME sedang beraktivitas melakukan pengangkutan kayu olahan menggunakan mobil.
Saat keduanya sedang dalam perjalanan, pihaknya menghentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat sekitar pukul 07.00 WIB.
"Kedua pelaku berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang," ujarnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit mobil Mitsubishi pick up L 300 berisi kayu olahan dengan berbagai ukuran. Di antaranya, kayu ukuran 1,5 m x m x 7 m sebanyak 65 batang.
Untuk kayu ukuran 1,5 inch x 8 inch x 7 feet sebanyak 15 batang. Kayu ukuran 1,5 inch x 6 inch x 7 feet sebanyak 10 batang. Kayu ukuran 2 inch x 6 inch x 7 feet sebanyak 40 batang. Jadi total ada 130 batang kayu.
Selain itu ada juga, 3 set kusen pintu, 1 lembar STNK nomor polisi BL 9962 CC, 1 lembar bon atau faktur, plat palsu dua lembar, serta lainnya.
"Barang bukti dan kedua pelaku telah diserahkan ke Balai Gakkum untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang ada," tutupnya.
(afb/afb)