Empat pimpinan PT Usaha Remaja Mandiri (URM) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pengerjaan proyek jalan nasional di Lampung. Dalam kasus ini, para tersangka merugikan negara sebesar Rp 29 miliar.
"Keempatnya merupakan unsur pimpinan di PT Usaha Remaja Mandiri," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (29/12/2022).
Adapun empat tersangka itu yakni HW sebagai Komisaris PT URM, BWU sebagai direktur, CSHR sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan DRS selaku PPK pengganti. Mereka semua ditahan di Mapolda Lampung sebelum diserahkan ke kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para tersangka dilakukan penahanan di Mapolda Lampung sebelum dilakukan pelimpahan tahap dua ke pihak Kejaksaan yang dijadwalkan pada bulan Januari 2023," terangnya.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan, kasus berawal pada tahun anggaran 2018-2019 Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Lampung melaksanakan pengadaan barang-jasa pada pekerjaan konstruksi jalan dengan nilai kontrak Rp 143,050 miliar oleh PT Usaha Remaja Mandiri. Proyek sepanjang 50,1 km itu membentang dari Lampung Selatan ke Lampung Timur.
Dalam perjalanan perkara itu, polisi sudah memeriksa 60 saksi terdiri dari 27 orang Balai Jalan Wilayah I Lampung, 33 pihak swasta dan empat saksi ahli baik kontruksi, hukum pidana, pengadaan barang jasa dan BPK.
Polisi juga menggeladah dan minyita sejumlah barang bukti, cek fisik jalan bersama ahli konstruksi, permintaan penghitungan kerugian keuangan negara ke BPK RI, koordinasi dengan JPU dan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Hasil penyidikan, kami sudah menetapkan empat tersangka. Modus mereka ini mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spesifikasi," tuturnya.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI didapat kerugian negara sebesar Rp 29,216 miliar," beber Arie.
Dalam kasus ini, kata dia, polisi berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar rp 12,29 miliar. Uang itu ada yang disita dari para tersangka, ada juga yang langsung disetor ke kas negara setelah temuan BPK.
Para tersangka dijerat dengan UU Antikorupsi. Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Adapun pelimpahan tahap dua berkas perkara ini akan dilaksanakan pada Januari 2023.
(dpw/dpw)