Pemuda berinisial S (19) di Lampung Selatan tega memperkosa ibu dan adik kandungnya sendiri. Untuk pemulihan, kedua korban akan mendapatkan trauma healing.
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni mengatakan pelaku sudah dilakukan tes kejiwaan. Sayangnya dia belum mengungkap hasil tes tersebut.
"Untuk tersangka kami lakukan tes kejiwaan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aos menambahkan untuk korban akan dilakukan trauma healing dengan melibatkan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lampung Selatan.
"Untuk dua korban kami lakukan trauma healing melibatkan Dinas PPA Kabupaten Lampung Selatan. Prosesnya sudah dilakukan sejak kemarin," terangnya.
Kedua korban, menurut dia, saat ini tengah mendapatkan perawatan khusus di suatu tempat. Perawatan itu turut melibatkan tokoh masyarakat setempat, dan Pemkab Lampung Selatan.
"Mereka berdua dirawat, untuk di mana lokasinya itu di rumah aman yang disediakan tokoh masyarakat setempat dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya.
Sementara itu S, pelaku yang tega memperkosa ibu dan adik kandungnya itu melakukan perbuatan keji tersebut karena terpengaruh minuman keras dan seringnya nonton film porno.
Sebelum memperkosa ibunya, S mengaku sempat mengancam akan membunuh wanita yang melahirkannya itu dengan pisau.
"Iya saya ancam bunuh, saya ancam pakai pisau tapi cuma ancam aja nggak saya bunuh," ujar Satria.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 undang - undang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Pelaku Robek Baju Adiknya Lalu Paksa Berhubungan Badan. Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkapkan, aksi bejat pelaku terbongkar saat adiknya mengadu bahwa telah diperkosa. Pelaku ditangkap setelah adiknya mengeluh kesakitan saat buang air kecil.
"Jadi pada Senin kemarin, adiknya mengeluh sakit saat buang air kecil. Saat menahan sakit itu, tetangganya tahu dan ditanya penyebabnya. Akhirnya mengaku bahwa ditiduri kakaknya, para tetangga akhirnya melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Katibung," kata Edwin, Selasa (27/12).
Polisi kemudian bergerak cepat menangkap S di Desa Babatan, Kecamatan Katibung. S ditangkap di tengah jalan.
Setelah diinterogasi, S mengaku telah memperkosa adiknya. Sebelumnya, pada 19 Desember lalu, dia mengusir ibunya dari rumah karena tak memberinya uang.
"Pelaku ini marah dan mengamuk kemudian ibunya diusir. Ibunya lari karena ketakutan. Kemudian adiknya yang berusia tujuh tahun disekapnya di rumah dan dipaksa melayani pelaku dengan cara dirobek semua baju adiknya," terang Kapolres.
Simak Video "Video: Besarnya Api Kebakaran Gudang Solar Ilegal di Bandar Lampung"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)