Jadi Tersangka Lagi, Eks Bupati Inhil Jadi Tahanan Kota

Riau

Jadi Tersangka Lagi, Eks Bupati Inhil Jadi Tahanan Kota

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 28 Des 2022 11:22 WIB
Kejaksaan menahan Indra Mukhlis
Kejaksaan saat menahan Indra Mukhlis ketika penetapan tersangka pertama. (Istimewa)
Pekanbaru -

Korps Adhiyaksa menetapkan mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan (IMA) tersangka setelah menang di Praperadilan. Namun kali ini Indra Mukhlis hanya menjadi tahanan kota.

Kasi Penerangan dan Hukum Kajari Riau Bambang mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan Indra Mulhlis tak sehat. Indra Mukhlis harus mendapatkan perawatan medis.

"Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap tersangka IMA yang didampingi oleh penasehat hukumnya. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan tersangka IMA oleh dokter pada Poliklinik Kejaksaan Tinggi Riau, hasil pemeriksaan menunjukkan kesehatan tersangka tidak dalam keadaan yang sehat dan perlu dapat perawatan medis khusus," kata Bambang, Rabu (28/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar itulah penyidik memutuskan Indra Mukhlis jadi tahanan kota selama 20 hari. Di mana pada penetapan pertama Indra Mukhlis ditahan.

"Dilakukan penahanan kota selama 20 hari kedepan terhitung dari 27 Desember 2022-15 Januari 2023 di Kota Pekanbaru. Untuk penetapan tersangka IMA dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Inhil PT Gemilang Citra Mandiri pada tahun 2004, 2005 dan 2006 mengikuti secara ketat protokol kesehatan," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Indra Mukhlis jadi tersangka setelah pemeriksaan malam tadi sekitar pukul 19.00 WIB. Adapun peran dari Indra Mukhlis adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri dilakukan sepihak oleh Bupati Indragiri Hilir berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur pada Perda.

Selain itu dia memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan PT GCM. Termasuk memberi perintah kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara atau daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp. 1.157.280.695," kata Bambang.




(ras/astj)


Hide Ads