Kerap Diancam, Wanita Korban KDRT Honorer Dishub Palembang Baru Berani Melapor

Sumatera Selatan

Kerap Diancam, Wanita Korban KDRT Honorer Dishub Palembang Baru Berani Melapor

Prima Syahbana - detikSumut
Selasa, 27 Des 2022 18:34 WIB
Rina didampingi kuasa hukumnya melapor di SPKT Polda Sumsel. (Foto. Istimewa).
Rina didampingi kuasa hukumnya melapor di SPKT Polda Sumsel. (Foto. Istimewa).
Palembang -

Rina Novianti (31) melaporkan suaminya ke polisi karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rina baru berani melaporkan kasus KDRT yang menimpanya ke polisi karena suaminya yang merupakan pegawai honorer Dishub Palembang itu kerap mengancamnya.

Bahkan, korban juga disebut kerap menerima ancaman dari keluarga suaminya.

"Jadi kenapa klien kita baru melaporkan itu kemarin, karena selama ini dia selalu diintervensi keluarga terlapor agar tidak menceritakan peristiwa KDRT itu ke siapapun," kata kuasa hukum Rina, Widya kepada detikSumut, Selasa (27/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Widya tindakan KDRT dan keretakan rumah tangga antara Rina dan terlapor Agustian Saputra itu sudah terjadi sejak 2017 silam. Bahkan, katanya, sejak saat itu aksi KDRT kerap dilakukan terlapor di hadapan anak mereka.

"Kejadiannya KDRT itu sudah sejak tahun 2017, dan hampir semuanya dilakukan terlapor di hadapan sang anak hingga membuat anak mereka trauma," katanya.

ADVERTISEMENT

Rina yang kini sudah tidak serumah lagi dengan suami dan mertuanya, kata Widya, sehingga akhirnya Rina pun memberanikan diri untuk melaporkan KDRT yang dialaminya itu ke polisi. Rina berharap suaminya itu bisa segera mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

"Sekarang baru berani melaporkan karena klien kita sudah ngekos, tidak dinafkahi juga, ditelantarkan. Tentu klien kita berharap terlapor bisa ditindak dan dihukum atas perbuatannya," jelasnya.

Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi menyebut telah menerima laporan tersebut. Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan penyelidikan.

"Iya, laporannya sudah kita terima. Sedang kita tindaklanjuti dan lakukan penyelidikan," kata Tri, terpisah.

Adapun penganiayaan yang dilaporkan Rina ke Polisi yakni pada 4 September 2022 lalu, di mana oknum pegawai honorer Dishub Palembang itu menganiaya Rina karena masalah sepele.

Rina dianiaya dengan cara dilempar suaminya dengan cangkir hingga kepalanyaberdarah. Laporan Polisi terkait KDRT itu sudah diterima di SPKT Polda Sumsel tepat di hari raya Natal, tanggal 25 Desember 2022,dengan Nomor: STTLPN/93/XII/2022/SPKT yang ditandatangani oleh Atas Nama Kepala SPKT Polda Sumsel, Kompol Rudiyanto.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads