Polisi menangkap seorang pria berinisial DS (58) yang menjalankan praktik dokter palsu di Bengkulu. Dalam menjalankan aksinya, dokter gadungan itu menjual surat keterangan dokter menggunakan nama dokter yang sudah meninggal di toko obat miliknya.
"Tersangka mengaku seorang dokter padahal hanya lulusan SPK, Dalam praktiknya tersangka mengeluarkan surat keterangan dokter dengan tanda tangan dokter atas nama dr. Marpaung yang telah meninggal dunia," kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Dodi Ruyatman, Sabtu (24/12/2022).
Dodi mengungkapkan, DS ditangkap penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu setelah praktik dokter palsunya terbongkar. Praktik tersebut terbongkar berawal dari temuan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wilayah Bengkulu terkait peredaran obat-obatan tanpa izin edar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjalankan aksinya, DS melayani pasien dengan menerbitkan surat keterangan dokter dengan menggunakan tanda tangan dokter yang telah meninggal dunia. Surat keterangan palsu itu dijualnya seharga Rp 30.000 hingga Rp 50.000 via online.
Selain itu, dia juga menerima praktik pemeriksaan kesehatan masyarakat yang ruangannya berada di balik sekat dinding toko.
"Ada banyak peralatan medis yang kita amankan, juga ada surat keterangan dokter palsu, resep-resep obat, ada juga alat peracik obat-obatan," jelas Florentus.
Dalam pemeriksaan polisi, DS berdalih bahwa peralatan medis yang ada di ruangannya hanya sebatas aksesoris untuk menunjang usaha toko obatnya. Sebelumnya dia sempat menjadi asisten dokter di wilayah Tanjung Priok, Jakarta dan memiliki usaha toko obat, kemudian pindah ke Bengkulu dengan membawa serta peralatan kesehatan tersebut.
Dengan barang bukti dan perbuatan tersangka, polisi menjerat DS dengan pasal 77 junto pasal 73 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
(dpw/dpw)