Seorang petani di Bengkulu Selatan, Bengkulu, YL (49) menganiaya sepupunya sendiri. YL menganiaya korban MR (45) karena terjadi perselisihan paham antara keduanya.
"Mereka ini meski masih keluarga pernah terjadi selisih paham, karena masih memiliki dendam lama. Saat korban meracun rumput terkena tanaman nanas pelaku, karena tidak terima pelaku marah dan menganiaya korban," ungkap Kapolsek Seginim polres Bengkulu Selatan, Iptu Kusyadi , saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 19 November 2022 yang lalu. Pelaku kemudian ditangkap oleh polisi pada 19 Desember 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena adanya peristiwa itu, suami dari korban MR pun membuat laporan ke polisi. Suami korban itu mendapatkan informasi soal penganiayaan karena anak mereka menelepon untuk menyampaikan hal itu.
Pelaku disebut sempat mengancam membunuh korban dengan menggunakan sebilah golok yang sudah melukai Korban.
"Atas laporan tersebut tersangka ditangkap saat berada dipondok sawah milik tersangka," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno dihubungi terpisah.
(afb/afb)