Tiga orang pria di Langkat, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap setelah berulang kali mencuri sepeda motor milik warga. Terakhir, mereka sempat mencuri sepeda motor di salah satu masjid di Kecamatan Selesai.
"Personel unit Reskrim Polsek Selesai telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP," kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Senin (19/12/2022).
Junaidi mengatakan penangkapan mereka setelah Polsek Selesai menerima laporan seorang warga, di mana sepeda motornya hilang saat melaksanakan salat subuh di salah satu masjid di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai pada Rabu (14/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, korban berangkat dari rumahnya menuju ke masjid hendak salat subuh. Kemudian, dia memarkirkan sepeda motornya itu diparkiran masjid. Tiba- tiba dia mendengar teriakan dari arah luar dengan menyebut maling. Dia keluar dari masjid dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Petugas mengetahui bahwa sepeda motor korban dicuri oleh seseorang berinisial DKH (31) warga Kecamatan Wampu.
"Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah DKH," ujar Junaidi.
Pada Kamis (15/12), petugas mengetahui keberadaan DKH sedang berada di Desa Namu Sialang, Batang Serangan. Petugas menuju lokasi dan berhasil menangkap DKH.
"Berhasil menangkap pelaku DKH yang saat itu sedang bersembunyi di salah satu rumah kontrakan di Dusun Kwala sawit Kecamatan Batang Serangan," sebut Junaidi.
Dari pelaku DKH, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mencuri, satu buah kunci T, dan satu buah kunci ring. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya berinisial RPS (17) serta HS (27).
Pelaku DKH berperan sebagai mencari target, melakukan pencurian sepeda motor, menjual sepeda motor hasil curian dan menerima hasil penjualan sepeda motor hasil curian sebesar Rp 1,3 juta. Pelaku RPS berperan turut serta melakukan pencurian sepeda motor, yang mengantarkan DKH menuju target, melihat situasi di sekitar lokasi yang menjadi target, menjual sepeda motor hasil curian dan menerima hasil penjualan sepeda motor hasil curian sebesar Rp 700 ribu.
"HS berperan memberikan uang operasional kepada DKH dan RPS sebesar Rp 500 ribu, menyiapkan kunci T dan kunci ring, menerima sepeda motor hasil curian, membeli dan menjual kembali sepeda motor hasil curian sebesar Rp 2,5 juta," ujar Junaidi.
Sementara hasil interogasi, DKH mengaku telah lima kali melakukan pencurian sepeda motor bersama RPS. Lalu, barang curiannya dijual kepada HS.
(dhm/afb)