Ada Tempat Khusus Nyabu di Medan, Buka 24 Jam

Ada Tempat Khusus Nyabu di Medan, Buka 24 Jam

Goklas Wisely - detikSumut
Senin, 19 Des 2022 18:30 WIB
Polisi menggerebek tempat khusus nyabu di Medan (Goklas Wisely/detikSumut)
Polisi menggerebek tempat khusus nyabu di Medan (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan - Polisi menggerebek rumah tempat khusus pemakaian sabu di lingkungan X, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Tempat ini ternyata buka 24 jam nonstop.

Kepala lingkungan setempat, Aisyah Matondang mengatakan tempat yang digerebek polisi ini sudah beberapa kali digerebek. Namum, warga masih tetap bisa datang memakai narkoba.

"Ini sudah berapa kali digerebek. Biasanya setelah digerebek tutup sementara. Tapi buka lagi. TPS (tempat pemakaian sabu) ini 24 jam buka," ujar Aisyah saat diwawancarai di lokasi, Senin (19/12/2022).

Dia menjelaskan pemilik rumah yang dijadikan TPS berada di luar kota. Akan tetapi, ada perantara si pemilik untuk menyewakan rumah tersebut.

"Jadi, orang luar datang ke TPS pakai sabu biasanya bayar. Satu orang bisa Rp 5 ribu - Rp 10 ribu," tutupnya.

Kata dia, tiga pria yang ditangkap polisi bukan warganya. "Itu bukan warga kita," ujar Aisyah.

Pantauan detikSumut penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.20 WIB. Penggerebekan itu menarik perhatian warga sekitar.

Tampak, ada sabu yang berada di dalam plastik klip kecil dan puluhan alat untuk menghisap sabu seperti bong, pipet, serta lainnya diamankan.

Kanit I Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Wisnugraha Paramartha mengatakan operasi tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat yang resah.

"Jadi ini untuk menindaklanjuti keresahan warga. Ada tiga pria kita amankan sebagai diduga sebagai pemakai narkoba," ujarnya.

"Ketiganya akan diperiksa dan masih akan kita kembangkan," tambahnya.




(astj/astj)


Hide Ads