2.872 Narapidana di Sumut Diusulkan Dapat Remisi Natal

2.872 Narapidana di Sumut Diusulkan Dapat Remisi Natal

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Sabtu, 17 Des 2022 17:57 WIB
Ilustrasi Mantan Napi DetikX
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Medan -

Sebanyak 2.872 narapidana di Sumatera Utara (Sumut) diusulkan untuk mendapatkan remisi raya natal tahun 2022 oleh Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumut. Warga binaan yang akan mendapatkan remisi adalah yang beragama kristen.

Jumlah narapidana yang diusulkan itu berasal dari 25 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 13 Rumah Tahanan (Rutan), kemudian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sumut.

"Kita Kemenkumham Sumut telah mengusulkan 2.872 napi untuk mendapat remisi hari raya natal tahun ini," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Erwedi Supriyatno, kepada detiksumut, Sabtu (17/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Erwedi juga mengatakan, jumlah kepastian narapidana yang mendapatkan remisi hari raya natal tahun ini bisa saja berubah nantinya sampai di hari H.

"Jadi itu bisa saja berubah sampai di hari H nanti. Jumlah tersebut masih usulan, sebab remisi ini diberikan salah satu syaratnya narapidana itu harus berkelakuan baik saat menjalani hukuman,"tutupnya.

ADVERTISEMENT

Erwedi menjelaskan, remisi ini ada dua jenis, pertama Remisi Khusus (RK) I atau biasa disebut pengurangan masa hukuman biasa dan (RK) II yang langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan. Dari jumlah tersebut yang nantinya mendapatkan RK II berjumlah 18 orang.

Sementara itu, Rutan Klas I Medan diketahui mengusulkan sebanyak 176 warga binaan. Dari 176 itu ada 3 orang warga binaan yang mendapatkan RK II pada saat hari nantinya.

"Kita telah mengusulkan 176 WBP ke pusat untuk mendapatkan remisi Natal tahun ini. Dari total 176 itu, yang mendapatkan Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 3 orang," kata Kepala Rutan Klas I Medan, Nimrot.

Nimrot juga berharap kepada WBP yang langsung mendapatkan RK II bisa menjadi lebih baik ketika saat berada di tengah keluarga dan masyarakat nantinya. Kemudian diharapkan untuk tidak lagi melakukan perbuatannya.

"Kita berharap nantinya yang mendapatkan RK II, bisa lebih baik ke depannya sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik, dan bisa diterima oleh masyarakat," tutupnya.




(afb/afb)


Hide Ads