"Mengingat pasal 49 huruf a UU Penghapusan KDRT, mengadili, satu menyatakan terdakwa Candra terbukti secara sah bersalah, maka tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya," kata Sahrul, Jumat (16/12/2022).
"Kedua, mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," lanjut hakim.
Vonis kepada Candra ini ternyata membuat Maya meradang. Hal itu karena Maya menginginkan suaminya juga dihukum dalam kasus dugaan perselingkuhan. Maya mengatakan jika suaminya itu sudah menghamili perempuan yang merupakan selingkuhannya.
"Saya kecewa. Belum bisa saya terima putusan hakim. Karena faktanya sudah ada. Jelas terlihat kehamilannya," kata istri Letda Candra, Maya Fitrianty saat diwawancarai di Pengadilan Militer 1-02 Medan.
Maya menjelaskan dia dan Candra sudah berpisah secara agama, karena sudah dua kali ditalak. Namun perceraian secara negara belum dilakukan.
![]() |
Awal Mula Perselingkuhan Candra
Maya menceritakan awal mula dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya itu. Maya menyebut jika wanita selingkuhan suaminya itu bekerja di tempat hiburan malam.
Kemudian pada Juni 2021, Maya mendapatkan kabar jika selingkuhan suaminya itu sudah hamil.
"Pada Juni itu pula saya tahu Chandra menghamili seorang gadis yang kini mau melahirkan. Bahkan dia sudah satu rumah dengan selingkuhannya sejak Juli 2021," kata Maya saat diwawancarai di halaman Pengadilan Militer I - 02 Medan, Rabu (14/12).
Maya mengatakan awalnya dia tidak mengenal wanita selingkuhan suaminya itu. Belakangan, baru didapat informasi wanita itu berinisial L berasal dari Kisaran.
Ibu tiga anak ini juga mengaku mendapat tindak KDRT dari suaminya, yaitu perasaan tertekan batin. Sebab, ia terkejut, setelah selama 15 tahun bersama dengan Chandra namun diselingkuhi.
"Ya saya sudah kena mental akibat persoalan ini. Anak saya juga terkena dampaknya sampai tidak mau lagi ketemu," sebut Maya.
"Saya laporkan suami saya terkait perzinahan dan KDRT, dengan pasal 281, 284, dan 49 KUHP," jelasnya.
(afb/afb)