Selebgram Lampung Afiliator Judi Online Divonis 5 Bulan Penjara

Lampung

Selebgram Lampung Afiliator Judi Online Divonis 5 Bulan Penjara

Tommy Sapurtra - detikSumut
Jumat, 16 Des 2022 15:13 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi putusan pengadilan. (Foto: iStock)
Lampung -

Abdi Setiawan Rusli, selebgram Lampung yang menjadi afiliator situs judi online divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Abdi yang dituntut 3 tahun oleh JPU Kejari Bandar Lampung dijatuhi vonis hukuman penjara 5 bulan dengan denda Rp 3 Juta.

Putusan tersebut sebagaimana tercantum pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang dalam kolom putusan dan telah dibacakan majelis hakim, Senin (12/12/2022) lalu.

"Menyatakan terdakwa Abdi Setiawan Rusli bin Rusli Manturing, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, 'turut serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian' sebagaimana dalam dakwaan kesatu," tertulis pada kolom putusan SIPP PN Tanjungkarang.

Terdakwa Abdi Setiawan Rusli divonis pidana penjara selama 5 bulan, serta denda sebanyak Rp 3 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang menutut Abdi dengan pidana kurungan penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 5 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

Menanggapi hal tersebut, Humas PN Tanjungkarang sekaligus Ketua Majelis Hakim, Dedi Wijaya Susanto kepada wartawan membenarkan putusan itu. Dia juga membenarkan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Benar, alasan pemberian vonis dikarenakan terdakwa bukan pelaku utama dan membantu terungkapnya terdakwa lain," kata Dedi saat dimintai keterangan, Jumat (16/12/2022).

Atas vonis ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bandar Lampung pun melakukan banding.

Melalui Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi saat dihubungi detikSumut membenarkan bahwa JPU yang bertugas menuntut perkara tersebut telah mengajukan banding atas vonis 5 bulan kurungan dan denda Rp3 juta tersebut.

"Ya benar kita banding, iya vonisnya kurang dari sepertiga tuntutan, jelas kita banding. Itu sudah kita ajukan memori bandingnya," kata dia

Selain itu, pihaknya juga telah menjalani putusan majelis hakim pada poin keempat yang meminta terdakwa Abdi agar dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

"Kalau menurut aturan, kalau ada penetapan seperti itu ya harus kita laksanakan penetapan hakimnya. Atas dasar itu, maka kita keluarkan penetapannya, sementara perkara belum inkracht," tandas Kajari.

Kasus judi online yang melibatkan Andi sendiri terbongkar pada Juli 2022 lalu setelah Tim Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek kantor judi online tersebut di Tanggerang, Banten.

Dalam kasus itu, diketahui Abdi menjadi salah satu afiliator yang mempromosikan situs tersebut dengan upah hingga mencapai Rp 150 Juta jika semakin banyak member yang bermain di situs tersebut.




(nkm/nkm)


Hide Ads