Oknum TNI AL, Letda Mar Candra tengah menjalani proses hukum atas kasus perselingkuhan. Candra dilaporkan sendiri oleh istri sahnya, Maya Fitrianty.
Pengacara Maya, Eka Putra Zakran menceritakan awal mula perselingkuhan suami kliennya. Eka menyebut Letda Candra berselingkuh dengan seorang wanita malam.
Perselingkuhan Letda Candra sendiri baru diketahui istrinya pada Juni 2022 lalu. Kata dia, awalnya hubungan Maya dan Candra yang menikah pada 6 Februari 2010 lalu, sangat harmonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diceritakannya suatu waktu Letda Candra ditempatkan di Lanal Tanjungbalai Asahan sebagai Komandan Pos Tanjung Tiram Batubara Asahan. Maya dan anaknya pun mengikuti Candra dan aktif di kegiatan ibu Jalasenastri.
Sampai akhirnya, pada April 2021 Candra dikenalkan oleh rekannya dengan seorang gadis berinisial L di Kisaran. Tak disangka, perkenalan itu lah yang menjadi awal keretakan rumah tangga mereka.
"Informasi dari klien kita, L bekerja sebagai wanita malam," kata Eka kepada detikSumut, Kamis (15/12).
Tanpa sepengetahuan kliennya, menurut Eka, Letda Candra sempat memberikan uang Rp 10 juta kepada L melalui transfer rekening di awal pertemuan.
Sejak itu, hubungan keduanya berlanjut semakin dekat. Candra dan L sampai tinggal satu rumah dan beberapa kali berhubungan suami istri. Bahkan, L sampai dibelikan Mobil.
Akibat jalinan asmara itu, Candra mulai jarang pulang ke rumah. Bahkan sampai bersikap kasar dan tidak peduli terhadap anak dan dirinya.
"Bahkan setelah klien kita mengetahui perselingkuhan itu, Candra tetap tidak berubah dan semakin jarang pulang ke rumah," ucapnya.
"Candra juga pernah ngaku ke Maya sudah dua kali L hamil. Pertama digugurkan, kedua ini lah masih mengandung," tambahnya.
Letda Candra Dilaporkan ke Pomal Lantamal I Belawan Juni Lalu. Baca Halaman Berikutnya...
Beberapa minggu setelah itu, Candra ditahan di sel tahanan Pomal Lantamal I Belawan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan permasalahan perselingkuhan atau perzinahan yang diperbuatnya.
Maya sendiri berharap suaminya dipecat atas kasus perselingkuhan yang dilakukannya. Dia menjelaskan awalnya tidak mengenal wanita selingkuhan Candra. Belakangan, baru didapatnya informasi wanita itu berinisial L berasal dari Kisaran.
"Saya laporkan suami saya terkait perzinahan dan KDRT, dengan pasal 281, 284, dan 49 KUHP," sebutnya.
Dia menjelaskan KDRT yang dialami ibu tiga anak ini ialah perasaan batin yang tertekan. Sebab, ia terkejut, setelah selama 15 tahun bersama dengan Candra, akhirnya diselingkuhi.
"Ya saya sudah kena mental akibat persoalan ini. Anak saya juga terkena dampaknya sampai tidak mau lagi ketemu Candra," sebutnya.
Dari peristiwa menimpanya itu, ia berharap agar majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menetapkan hukuman PTDH atau pemberhentian tidak dengar hormat kepada suaminya.
"Saya minta dia di PTDH," sebutnya.
Panitera Pengadilan Militer I-02 Medan, Mayor Chk Tedy Markopolo membenarkan kasus perselingkuhan Letda Candra tengah disidangkan.
"Tadi baru dilakukan pledoi. Ke depan direncanakan, Jumat (16/12), dilakukan putusan. Perkara yang disidangkan, pasal KUHP 284. Soal pembuktiannya," ujarnya, Rabu (14/12) kemarin.
"Kalau di surat dakwaan pertama itu, soal pasal 284 KUHP dan UU KDRT. Jadi tetap disidangkan. Tapi soal pembuktiannya, karena sidang tertutup, saya belum tahu mana yang terbukti," tutupnya.
Simak Video "Video: Penyelundupan 2 Ton Sabu Digagalkan di Kepri, 6 Orang Diamankan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)