Polisi Razia Tambang Emas Ilegal di Merangin, 2 Pelaku Ditangkap

Jambi

Polisi Razia Tambang Emas Ilegal di Merangin, 2 Pelaku Ditangkap

Ferdi Almunanda - detikSumut
Selasa, 13 Des 2022 01:42 WIB
Polisi memusnahkan alat yang digunakan pelaku tambang emas ilegal di Merangin
Foto: Polisi memusnahkan alat yang digunakan pelaku tambang emas ilegal di Merangin (Istimewa)
Jambi -

Polisi merazia aktivitas tambang emas ilegal di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi. Dalam razia itu polisi turut menangkap dua orang pelaku.

"Razia ini kita lakukan saat mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas Peti (pelaku tambang emas ilegal) di wilayah lokasi tersebut. Dengan bekal informasi itu, tim yang berjumlah 120 personel langsung bergegas bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus dua orang yang sedang melakukan aktivitas Peti," kata Kasat Reskrim Polres Merangin Jambi, AKP Lumbrian Hayudi Putra, Senin (12/12/2022).

Dua pelaku yang ditangkap polisi itu bernama Sampun (46) warga RT 11 Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi. Sampun, diketahui sebagai pemodal dalam tambang emas ilegal ini. Sedangkan pelaku lainnya bernama Syukur, warga Jambi, yang merupakan pekerja.

"Waktu razia saat itu, setibanya di lokasi penggerebekan para pekerja pergi berhamburan atau melarikan diri, namun ketika itu terdapat dua orang yang berhasil kita amankan yang saat ini sudah dibawa ke Mapolres Merangin," ujar Lumbrian.

"Waktu kita datang banyak dari mereka yang langsung melarikan diri. Namun, ada dua orang yang berhasil kita amankan," terangnya.

Selain mengamankan dua orang pelaku, polisi juga mendapati 12 unit mesin dompeng rakit (lanting) yang masih beroperasi. Tidak hanya itu, satu buah berupa cangkang, satu lembar karpet warna hijau, satu buah engkol mesin diesel, dan satu buah botol yang berisikan air raksa serta satu buah potongan pipa, dan satu buah potongan selang juga turut diamankan.

Barang bukti yang diamankan polisi ini sebagian ada yang dimusnahkan dan ada pula yang menjadi barang bukti di pengadilan.

"Saat ini pemodal dan pekerja beserta barang bukti sudah kita mintai keterangan dan sudah dijebloskan ke sel tahanan untuk menunggu proses lebih lanjut," sebut Lumbrian.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.




(afb/afb)


Hide Ads