Kasus dugaan perselingkuhan anggota Polres Aceh Timur, Bripka H dengan istri TNI diselesaikan secara restorative justice (RJ) atau damai. Serma SDH juga disebut telah mencabut laporan perselingkuhan itu.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Propam tidak terbukti adanya perselingkuhan dan hanya sebatas teman. Jadi, atas kesadaran dan tanpa adanya tekanan kedua belah pihak sepakat berdamai," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Menurut Winardy, kasus itu diselesaikan secara RJ pada 9 Desember lalu. Kedua belah pihak disebut saling memaafkan dan tidak akan mengungkit lagi permasalahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bripka H juga disebut telah setuju tidak lagi berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan istri Serma SDH. Keduanya juga disebut sama-sama mengakui kesalahan dan berjanji akan memperbaiki serta menjaga silaturahmi baik secara pribadi maupun instansi TNI Polri yang sudah terjalin baik.
"Pelapor juga meminta kepada pimpinan dari terlapor agar permasalahan dugaan perselingkuhan itu tidak dilanjutkan prosesnya baik secara pidana, disiplin, maupun Kode Etik Profesi Polri," jelas Winardy.
"Kita meminta semua pihak menghargai keputusan dan kesepakatan Serma SDH dengan Brigadir H, serta tidak membangun opini negatif atau memprovokasi, sehingga dapat merusak kesepakatan yang sudah ditandatangani tersebut," lanjutnya.
Sebelumnya, seorang anggota Polres Aceh Timur dilaporkan ke Propam Polda Aceh karena diduga berselingkuh dengan istri TNI.
"Kita menerima pengaduan dari salah satu anggota TNI di Banda Aceh yang menyatakan bahwa isterinya berselingkuh dengan oknum anggota Polres Aceh Timur," kata Winardy, saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (23/11).
Anggota polisi yang diduga berselingkuh itu berpangkat Bripka. Winardy menyebut, kasus itu dilaporkan ke Polda Aceh pada Jumat 28 Oktober lalu.
(agse/astj)