Pengedar Narkoba di Bintan Lukai Polisi Saat Ditangkap

Kepulauan Riau

Pengedar Narkoba di Bintan Lukai Polisi Saat Ditangkap

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 10 Des 2022 16:33 WIB
Dua pengedar narkoba yang ditangkap Polres Bintan. (Foto: Dok Polres Bintan)
Dua pengedar narkoba yang ditangkap Polres Bintan. (Foto: Dok Polres Bintan)
Riau -

Dua orang pengedar narkoba jenisnya sabu berinisial ES (46) dan SY(50) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan. Saat penangkapan pelaku SY, pelaku melakukan perlawanan sehingga membuat seorang polisi terluka di bagian kaki dan dilarikan ke rumah sakit.

"Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap seorang residivis narkoba berinisial ES (46) dan seorang temannya berinisial SY (50) karena telah melakukan tindak pidana Narkotika. Saat penangkapan SY terjadi pergumulan antara petugas dengan pelaku yang mengakibatkan satu orang dari anggota mengalami luka pada kaki sebelah kanan hingga dilarikan ke rumah sakit," kata Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, Sabtu (10/12/2022).

Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diterima polisi akan adanya transaksi narkoba di daerah Kijang, Bintan. Dari informasi tersebut Kemudian polisi menangkap SY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat diamankan SY selain melawan petugas, Pelaku juga hendak menghilangkan barang bukti sabu. Pelaku hendak menelan satu paket sabu siap pakai namun digagalkan petugas. Ditempat yang sama polisi juga mengamankan ES residivis kasus narkotika," sebut Tidar.

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap saudara ES beserta tempat tinggalnya dan seputaran kebun milik saudara ES. Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan barang bukti berupa 2 paket diduga Narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap sabu, 1 timbangan digital, 1 ikat plastik bening, 1 buah sendok kertas, 2 buah mancis rakitan, dan barang bukti lainnya. Total barang bukti narkotika 3 paket sabu dari dua pelaku seberat 2 gram,"

ADVERTISEMENT

Kedua pelaku tersebut kemudian diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114, pasal 134, pasal 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.




(nkm/nkm)


Hide Ads