Seorang perampok pedagang emas di Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, tewas setelah beberapa saat ditangkap polisi. Empat penyidik Polres Tapsel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait tewasnya perampok itu.
"Dari hasil gelar penyelidikan yang dipimpin oleh Wakapolres, empat penyidik pembantu Polres Tapsel terbukti secara sah langgar kode etik profesi Polri," kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni kepada detikSumut Kamis (8/12/2022).
Imam menyebutkan keempat penyidik itu adalah Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH dan Briptu AA. Keempat nya dinilai melanggar pasal 5 ayat (1) huruf c terkait Perpol (Peraturan Polisi) nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat penyidik itu, menurut Imam, saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Kemudian setelah berkas dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan dengan sidang kode etik terhadap keempatnya.
"Terkait ancaman hukuman (terhadap keempatnya) juga tergantung tingkat kesalahan SOP (Standar operasional prosedur) masing-masing penyidik yang sebagai terperiksa," jelas Imam.
Sebelumnya personel Satreskrim Polres Tapsel menangkap tiga dari empat pelaku perampokan terhadap Pemberian Hasibuan, seorang pedagang emas di Paluta. Perampokan itu sendiri terjadi pada Senin (16/5) silam, di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta.
Dari ketiganya, seorang tersangka berinisial IH ditangkap pada Sabtu (3/12). Sementara dua lainnya yakni SP dan AD ditangkap pada Minggu (4/12).
Setelah ditangkap tersangka AD kemudian meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Kota Padangsidimpuan pada Senin (5/12) kemarin. Sebelum dibawa ke RS, polisi mengatakan AD ditemukan dalam kondisi lemas di selnya yang ada di ruang tahanan Polres Tapsel.
"Penyebab kematian yang tertuang dalam visum dari RSUD Padangsidempuan yakni dehidrasi berat," kata Imam.
Akibat kematian AD ini, Polres Tapsel kemudian melakukan gelar penyelidikan pada Rabu (7/12) kemarin. Hasilnya empat penyidik dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik saat melakukan penyidikan terhadap AD dalam kasus perampokan tersebut.
(astj/astj)